Dilihat kali
NATUNA, Realitasnews.com - Polres Natuna berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (22 tahun) yang diduga pengguna dan juga pengedar narkotika jenis shabu-shabu.
Kapolres Natuna, AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK kepada sejumlah awak media Selasa, (25/08/2018) mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang curiga terhadap tersangka AS kerap menggunakan narkotika jenis shabu-shabu dan masyarakat berinisiatif melaporkannya kepada pihak berwajib.
"Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Narkoba melakukan pengamatan dan penyamaran sebagai pembeli barang haram tersebut, selanjutnya pelaku diamankan di tempat tinggalnya di Batu Kapal di Jalan Kaya Wan Moh Benteng, Bunguran Timur, Ranai, Natuna ," ungkap Kapolres Natuna.
Dari tangan tersangka AS, katanya, petugas mengaman barang bukti 7 gram Methamphetamine (sabu)
Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 7 gram sabu, alat hisab shabu (Bong), HP dan sejumlah uang tunai TKP :
Lebih disebutkan AKP Nugroho mengatakan saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan di kediamannya, dan mengaku menjalankan bisnis haram tersebut baru 2 minggu.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 112 ayat 2 Junto 114, dengan hukuman kurungan penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(IK/AP)
Posting Komentar
Facebook Disqus