Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com -  Komponen perubahan penerimaan lainnya pada KUA/PPAS perubahan APBD Kota Batam Tahun 2018 yakni : Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Pendapatan yang lainnya yang sah dan Pembiayaan.

Walikota Batam, H Rudi SE dalam pemaparannya saat Rapat Paripurna I dengan agenda penyampaikan rancangan KUA/PPAS perubahan APBD Kota Batam Tahun 2018 dan 2019 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto  pada Senin, (3/9/2018) di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam.  menjelaskan bahwa : 



Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp 1.258.164.857.350.00 menjadi Rp 1.235.323.069.020,26 atau berkurang sebesar 1,83%.

Dana perimbangan dari Rp 934.697.626.000,- menjadi Rp 926.450.902.052,00  atau berkurang 0,88%.

Sedangkan lain lain pendapatan yang sah dari Rp.348.244.812.812,38 berubah menjadi Rp 309.690.197.509,76 atau berkurang 11,07%.

Sementara itu, dari Pembiayaan juga berkurang  dari Rp 88.289.417.293,28  menjadi Rp 65.842.290.939.,05 atau berkurang 25.42%.

Walikota Batam menjelaskan tentang rencana perubahan target dari pendapatan daerah secara rinci telah di tuangkan dalam rancangan kebijakan umum (KUA ) perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2018.

Berkenan dengan terjadinya perubahan penerimaan, katanya, maka belanja pada perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan melalui kebijakan sebagai berikut :

Melalui evaluasi dan rasionalisasi pelaksanaan kegiatan dan sub kegiatan  pada SKPD dalam hal daya serap , ldentifikasi permasalahan yang dihadapi di lapangan, proses pengadaan barang /jasa serta memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku.

Melalui Revisi Dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan kewenangan pemerintah kota Batam yaitu revisi sasaran dan target / lokasi ,dengan melakukan pergeseran anggaran dan rekening belanja.

Menggunakan alokasi belanja dari hasil evaluasi dan rasionalisasi kegiatan dan sub kegiatan serta hasil evaluasi pengadaan barang dan jasa sehingga hal ini menyebabkan terjadinya pergeseran anggaran belanja dalam dan antar SKPD.

Mengupayakan pengalokasian dana untuk mengakomodir kegiatan urusan pemerintah derah yang dapat diselesaikan pada tahun berjalan serta peningkatan kelancaran jalannya pemerintahan daerah.

Untuk belanja tidak langsung diarahkan untum pos pos dana yang merupakan ketentuan dari Pemerintah Pusat dan kebijakan Pemerintah Daerah yang dilandaskan pada ketentuan perundangan yang berlaku .

Untuk Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara perubahan APBD Kota Batam Tahun 2018 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan Peraturan Menteri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaha  Keuangan Daerah muatan yang di sampaikan dalam PPAS perubahan berisikan latar belakang ,tujuan dan dasar penyusunan prioritas dan plaform anggaran sementara perubahan APBD .disamping itu juga di sampaikan rencana perubahan pendapatan daerah dan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan masing masing urusan, perangkat daerah , program /kegiatan dan belanja tidak lansung.

Plaform anggaran perubahan dilakukan berdasarkan rancangan kebijakan umum (KUA) perubahan APBD kota batam tahun anggaran 2018.

Hal hal yang disampaikan pada PPAS perubahan pendapatan dan belanja daerah kota batam tahun anggaran 2018 adalah program /kegiatan yang mengalami perubahan baik akibat pergeseran anggaran penambahan anggaran dan pengurungan anggaran menurut SKPD

Secara rinci alokasi Belanja Langsung dan Belanja tidak Langsung yang mengalami Perubahan Pemko Batam telah menuangkannya secara Deskriftif dalam bentuk Tabulasi pada buku rancangan PPAS Perubahan APBD Kota Batam TA 2018

(Lian)



Posting Komentar

Disqus