Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com- Da
ri data yang dihimpun dari Pengadilan Agama Kelas I A Batam, angka perkara percerairan meningkat dari tahun sebelumnya dan penyebab perceraian itu terdapat pada masalah ekonomi dan Media sosial, Rabu, (05/09/2018)

 Kepala Humas Pengadilan Agama Kelas IA Batam, Ifdal Tanjung mengatakan, ada sekitar 1400 lebih perkara dari berbagai masalah, dan meningkat dari tahun sebelumnya.

Dari bulan Januari - Juli 2018 terdapat 1141 perkara perceraian, dimana lebih banyak Cerai Gugat yang dilakukan dari pihak perempuan (istri).

"Rata-rata pasangan suami/istri (pasutri) mulai dari usia 20 sampai 30 tahunan, dan dalam masa pernikahan ada yang dua (2) bulan hingga 10 tahun, kebanyakan telah mempunyai anak," ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Agama Kelas I A Batam, Sekupang,  Batam.

Menurutnya, perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Batam, permasalahannya sudah parah sekali. Setelah dilakukan mediasi sangat jarang sekali pasangan tersebut kembali bersatu. Dimana perkara yang masuk, saat mediasi disitu kadang-kadang dijadikan formal saja, tidak berfungsi. Sementara mediator profesional dan bersertifikat.

"Jadi tidak berpengaruh, setelah dilakukan minimal 2 (dua) kali pertemuan, bisa dikatakan dari 1000 hanya 2 yang kembali bersatu," terangnya.

Lanjut, Ifdal menambahkan, sekarang perekonomian Batam memang berat, anak menjadi terkatung katung, dan dari pihak perempuan ingin status kepastian serta hukum, mana tahu ada yang melamar lagi.

"Selain masalah ekonomi, ada juga karena Media Sosial (medsos) mulai dari chatingan berlanjut menjadi kecemburuan akhirnya rumah tangga rusak," tutup Kepala Humas Pengadilan Agama Kelas IA Batam.

(IK/AP)

Posting Komentar

Disqus