Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



ASAHAN, Realitasnews.com – Setiap tahun pelanggaran lalulintas yang dilakukan oleh pelajar terus meningkat, hal ini disebabkan kurangnya kesadaran para pelajar berlalu lintas dan menggunakan kendaraan tanpa memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

“Setiap pengguna kendaraan harus selalu mematuhi berlalulintas dan melengkapi perlengkapan berkendaraan seperti memakai helm, memilik SIM dan sebagainya,” kata kepala Dinas Perhubungan(Dishub) kabupaten Asahan, M Yusuf ketika menjadi nara sumber saat melakukan penyuluhan berlalu lintas kepada pelajar tingkat SLTP dan SLTA di SMKN 1 Kisaran, Asahan, Senin (17/9/2018).

Selain Kadis Perhubungan M Yusuf Lubis SH Msi bertindak sebagai nara sumber pada penyuluhan ini adalah Seketaris Rahman Halim AP, Kabid Manrek Mairani Simangunsung SSIT, Kabid Darat Indra Syafri Rambe SH, Kasi Rekayasa dan Pengendalian Lalin Zakaria Tarigan SH, Kasi Parkir  Borkat Kurniawan SH dan Kasi Laik Kapal Among Trisno ST.

Ia menyebutkan penyuluhan ini bertujuan agar para pelajar mengetahui tata tertib berlalu lintas , etika berlalulintas.

“ Saya mengharapkan dengan digelarnya penyuluhan berlalulintas ini adik-adik bisa menjadi pelopor keselamatan lalu lintas dan menularkannya kepada seluruh masyarakat disekitarnya,” katanya.

Kepala SMKN 1 Kisaran, Edu Butar Butar memberi apresiasi kepada Dishub kabupaten Asahan yang telah menggelar penyuluhan berlalu lintas ini.

Kedepan, katanya, setelah mengikuti penyuluhan ini para pelajar paham tata cara berlalu lintas dan setiap menggunakan sepeda motor agar selalu memakai helm standar SNI,  membawa STNK.

Ia juga menyarankan agar bagi pelajar yang telah berusia 17 tahun supaya segera mengurus SIM di kantor Sat Lantas Polres Asahan.

(Nes)

Posting Komentar

Disqus