Dilihat kali
BATAM, Realitasnews com - Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto. SH. MH memimpin Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Walikota Batam atas Ranperda Usaha Peternakan dan Pelayanan Kesehatan Hewan, di Kantor DPRD Kota Batam, Senin (3/9/2018).
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD kota Batam, anggota DPRD kota Batam, Walikota Batam, H Rudi. SE,
Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, unsur FKPD kota Batam, sejumlah Kepala OKP, tokoh masyarakat Kota Batam.
Dalam penjelasannya Walikota Batam, Rudi SE mengatakan peternakan merupakan kegiatan mengembangbiakkan dan membudidayakan hewan ternak, untuk mendapatkan hasil tersebut dengan menghasilkan daging, susu, telur baik yang dikonsumsi secara langsung maupun menggunakan olahan tertentu.
Ia menyebutkan untuk itu diperlukan usaha peternakan yang tidak hanya secara tradisional namun dilakukan melalui penerapan metode dan teknologi yang tepat, sehingga menghasilkan hasil yang optimal guna mencapai target konsumsi masyarakat melalui usaha peternakan dan kesehatan hewan.
Ia mengatakan diperlukan kepastian hukum atau dasar hukum sesuai asas penyelenggaraan Pemerintah.
Atas dasar itu, Pemko Batam mengajukan Ranperda Penyelenggaran Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan serta retribusi rumah potong hewan.
Ranperda ini sesuai dengan pasal 14 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang disertai dengan penjelasan berupa Kajian internal Dinas Ketahanan Pangan.
Lebih lanjut disebutkannya, Ranperda Peternakan itu dibuat agar lebih terkontrol sebab jika tidak terkontrol kita tidak tahu sehat apa tidaknya.
Ia menyebutkan kebersihan hewan baik untuk potong hewan sapi atau lembu ataupun potong unggas.
Wako Batam menyebutkan untuk hewan sapi atau lembu jumlahnya kecil satu hari hanya berapa ekor saja tetapi kalau untuk unggas bisa ribuan pemotongannya, ini yang perlu dikontrol supaya bersih dan menjamin Halal untuk kaum muslim.
(Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus