Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com - Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol K. Yani Sudarto, SIK, Msi, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu yang terjadi wilayah hukum Polda Kepri. Selasa, (14/08/2018)
Pemusnahan barang bukti narkoba ini, dari kasus Tindak Pidana Narkoba periode bulan Juli 2018, yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau dengan Jumlah laporan Polisi sebanyak sembilan (9) LP.
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu ini dihadiri oleh, BNNP Kepri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengacara, LSM Granat, di Polda Kepri, Nongsa - Batam.
"Barang bukti yang berhasil disita dari 9 Iaporan polisi itu adalah sebanyak 4600,69 gram sabu dan yang akan dimusnahkan sebanyak 3652,69 gram sabu, dengan tersangka sebanyak 16 orang," terangnya.
Berikut laporan polisi periode bulan Juli 2018.
LP - 15 Juli 2018.
Tersangka : IZ Alias EM dan AM
TKP : Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Kota Batam.
Modus : Dikemas dalam bentuk kapsul
LP - 15 Juli 2018.
Tersangka : SU Alias BL
TKP : Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Kota Batam.
Modus : Disembunyikan didalam sepatu
LP - 15 Juli 2018.
Tersangka : SW Alias S
TKP : Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Kota Batam.
Modus : Disembunyikan didalam tas jinjing
LP - 18 Juli 2018.
Tersangka: RF Alias P
TKP: Restauran JCO BCS Mall dan Hotel Gideon Kamar Nomor 507 Kota Batam.
Modus : Dikemas dalam bentuk kapsul
LP - 25 Juli 2018.
Tersangka: Z Alias Z, MT Alias T dan AM Alias A.
TKP: Mesin metal detector / pemeriksaan badan terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Kota Batam.
Modus : Dikemas dalam bentuk kapsul
LP - 25 Juli 2018.
Tersangka: SU Alias l dan AF Alias A.
TKP: Di Lobi Hotel Artha, Jalan Pengadaian No. 8-9 Tanjung Balai Karimun.
Modus : Disimpan dalam tas
Tersangka : SW Alias S
TKP : Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Kota Batam.
Modus : Disembunyikan didalam tas jinjing
LP - 18 Juli 2018.
Tersangka: RF Alias P
TKP: Restauran JCO BCS Mall dan Hotel Gideon Kamar Nomor 507 Kota Batam.
Modus : Dikemas dalam bentuk kapsul
LP - 25 Juli 2018.
Tersangka: Z Alias Z, MT Alias T dan AM Alias A.
TKP: Mesin metal detector / pemeriksaan badan terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Kota Batam.
Modus : Dikemas dalam bentuk kapsul
LP - 25 Juli 2018.
Tersangka: SU Alias l dan AF Alias A.
TKP: Di Lobi Hotel Artha, Jalan Pengadaian No. 8-9 Tanjung Balai Karimun.
Modus : Disimpan dalam tas
LP - 22 Juli 2018.
Tersangka: AG dan MA
TKP: Dipinggir jalan Kampung Melayu Bukit Jodoh II RT 1 Kel. Sungai Panas
Modus : Disimpan dalam kotak parfum dan bungkusan roti.
LP - 22 Juli 2018
Tersangka: AS Alias AL
TKP: Di parkiran pelabuhan ASDP Tanjung Uban Kabupaten Bintan.
LP - 25 Juli 2018.
Tersangka: AS Alias AN, IA dan Al.
TKP: Di jalan depan pintu keberangkatan bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang.
Lanjut, Kombes Pol. K. Yani mengatakan, Sedangkan sisanya seberat 948 gram sabu, disisihkan dengan perincian 534 gram dikirim ke Labfor Cabang Medan, sebanyak 94 gram untuk pembuktian di persidangan.
"Dan 320 gram, tidak dimusnahkan berdasarkan penetapan dari Kejakasaan Negeri Bintan dan Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang," pungkasnya, sebelum melakukan melakukan pemusnahan narkoba tersebut.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
(IK)
Tersangka: AG dan MA
TKP: Dipinggir jalan Kampung Melayu Bukit Jodoh II RT 1 Kel. Sungai Panas
Modus : Disimpan dalam kotak parfum dan bungkusan roti.
LP - 22 Juli 2018
Tersangka: AS Alias AL
TKP: Di parkiran pelabuhan ASDP Tanjung Uban Kabupaten Bintan.
LP - 25 Juli 2018.
Tersangka: AS Alias AN, IA dan Al.
TKP: Di jalan depan pintu keberangkatan bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang.
Lanjut, Kombes Pol. K. Yani mengatakan, Sedangkan sisanya seberat 948 gram sabu, disisihkan dengan perincian 534 gram dikirim ke Labfor Cabang Medan, sebanyak 94 gram untuk pembuktian di persidangan.
"Dan 320 gram, tidak dimusnahkan berdasarkan penetapan dari Kejakasaan Negeri Bintan dan Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang," pungkasnya, sebelum melakukan melakukan pemusnahan narkoba tersebut.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
(IK)
Posting Komentar
Facebook Disqus