Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



KARIMUN, Realitasnews.com - Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 5 orang pria komplotan bandit spesialis pencurian dan pemberatan yang sudah melakukan aksi pencurian sejak tahun 2017 lalu di 31 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kelima tersangka itu yakni inisial Su, Ja, A, An dan Em. Tersangka Em masih dibawa umur. Selain mengamankan para tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti dan uang yang disinyalir hasil dari aksi kejahatan mereka.

Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya kepada sejumlah awak media saat menggelar konferensi pers di Rupatama Polres Karimun, Sabtu (11/8/2018) mengatakan komplotan mereka sebanyak 5 orang. Mereka berhasil diringkus Polisi atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan mereka melakukan pencurian di Perumahan Balai Garden, Kelurahan Kapling, pada tanggal 6 Agustus 2018 lalu.

“Tim Satgas Jalanan Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat, terkait adanya pelaku yang melakukan pencurian di Perumahan Balai Garden Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing pada Senin, (6/8/2018) sekira pukul 22.00 WIB,” ujar Gima

Berawal dari informasi itu,katanya, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Suryanto di Jalan Poros. Dari pengakuan Suyanto, dirinya melakukan pencurian bersama 4 orang temannya.

“Berdasar pengakuan Suyanto, kemudian Tim Macan Hitam Polres Karimun membekuk 4 orang teman Suryanto yakni Ja, A, An, dan Em yang masih dibawah umur. Komplotan ini sudah melakukan pencurian sejak tahun 2017 lalu di 31 TKP di Karimun,” jelas Gima.

Masih menurut Wakapolres, selain adanya pelaku yang masih dibawah umur, anggota komplotan ini juga ada yang residivis kasus jambret yang terpaksa dihadiahi timah panas, karena berusaha melarikan diri.

“Salah satu tersangka inisial Ja merupakan residivis jambret, kita tembak kakinya karena dia mencoba melarikan diri. Sudah kita kasi peringatan, namun tetap melarikan diri, untuk itu petugas bertindak tegas dengan melakukan penembakan terhadap pelaku,” jelasnya.

Gima juga menjelaskan, modus yang dilakukan komplotan ini dengan berpura-pura mencari barang rongsokan. Ketika dilihat rumah tersebut kosong mereka langsung masuk dengan merusak jendela dan atap rumah.

Selain mengamankan ke lima tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan mereka, diantaranya uang tunai sebesar Rp 59 juta, 30 handphone dari berbagai merk, 1 utas kalung bermodifikasi emas putih seberat 6,130 gram, 1 buah cincin emas seberat 6,2 gram, satu unit motor merk honda supra warna hitam dan 2 unit motor merk Honda Beat.

(Jup)

Posting Komentar

Disqus