Dilihat kali
LINGGA, Realitasnews.com – Puluhan pelajar dan masyarakat Kabupaten Lingga mengikuti sosialisasi Empat Pilar yang dibuka oleh Bupati Lingga, Alias Wello melalui Asisten II Pemkab Lingga, Yusrizal SH yang digelar di ruang serba guna hotel One Dabo Singkep, Lingga, Selasa 7 Agustus 2018.
Dalam amanatnya yang disampaikan oleh Bupati Lingga, Alias Wello melalui Asisten II Pemkab Lingga, Yusrizal SH, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengatakan bahwa Empat Pilar Kebangsaan itu adalah :
Dalam amanatnya yang disampaikan oleh Bupati Lingga, Alias Wello melalui Asisten II Pemkab Lingga, Yusrizal SH, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengatakan bahwa Empat Pilar Kebangsaan itu adalah :
1. Pancasila adalah Dasar Negara, falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
2. UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah landasan Konstitusional dalam bernegara.
3. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah konsensus yg harus dijaga keutuhannya.
4. Bhinneka Tunggal Ika adalah semangat untuk memperkuat Persatuan dan Kesatuan bangsa.
Yusrizal menyampaikan bahwa perlunya disosialisasikan 4 pilar tersebut mengingat akhir- akhir ini kehidupan berbangsa dan bernegara mulai memilukan dan memprihatinkan dengan persoalan yang menjurus ke anarkis bahkan kriminalitas.
Lanjutnya, sesuai dengan perkembangan teknologi maka setiap warga negara harus memahami secara utuh dan benar tentang nilai-nilai kebangsaan yang akan memperkuat kehidupan berbangsa dan bernegara. Khususnya bagi generasi muda selaku penerus bangsa.
Dikatakannya, Pemprov Kepri mengapresiasi dan memyambut baik sosialisasi 4 konsensus dasar negara ini yang menjadi pilar kebangsaan itu. Namun 4 pilar tidak langsung digunakan sejak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai amar nomor 100/PUU- XI/2014, yang membatalkan frasa.
"Empat pilar berbangsa dan bernegara", dalam pasal 34 ayat ( 3b ) huruf a Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, " jelas Yusrizal.
Ia menambahkan " Teks Pancasila tetap sama sejak tahun 1945 sebagai ideologi negara tetapi tafsirnya harus senantiasa kontektual, sesuai demokrasi yang berkembang.
" Semoga empat konsensus kebangsaan ini dapat kita tanamkan ke dalam diri setiap anak bangsa, terutama kaum pemuda karena rasa cinta tanah airlah yang harus menjadi modal dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tegasnya.
Ia berharap agar konsensus bersama itu tidak hanya sekedar sosialisasi namun juga dapat memberikan pendidikan politik, terlebih agar dapat diinternalisasikan dan diimplementasikan nilai-nilai kebangsaannya dalam kehidupan berbangsa sekaligus memperkuat rasa cinta tanah air serta berjiwa Bhineka Tunggal Ika.
(IK/Lian)
Dikatakannya, Pemprov Kepri mengapresiasi dan memyambut baik sosialisasi 4 konsensus dasar negara ini yang menjadi pilar kebangsaan itu. Namun 4 pilar tidak langsung digunakan sejak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai amar nomor 100/PUU- XI/2014, yang membatalkan frasa.
"Empat pilar berbangsa dan bernegara", dalam pasal 34 ayat ( 3b ) huruf a Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, " jelas Yusrizal.
Ia menambahkan " Teks Pancasila tetap sama sejak tahun 1945 sebagai ideologi negara tetapi tafsirnya harus senantiasa kontektual, sesuai demokrasi yang berkembang.
" Semoga empat konsensus kebangsaan ini dapat kita tanamkan ke dalam diri setiap anak bangsa, terutama kaum pemuda karena rasa cinta tanah airlah yang harus menjadi modal dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tegasnya.
Ia berharap agar konsensus bersama itu tidak hanya sekedar sosialisasi namun juga dapat memberikan pendidikan politik, terlebih agar dapat diinternalisasikan dan diimplementasikan nilai-nilai kebangsaannya dalam kehidupan berbangsa sekaligus memperkuat rasa cinta tanah air serta berjiwa Bhineka Tunggal Ika.
(IK/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus