Dilihat kali
KARIMUN, Realitasnews.com - Kepolisian Sektor Meral Kabupaten Karimun Kepulauan Riau mengamankan seorang anak yang masih dibawa umur berinisial DA lantaran diduga melakukan pencurian tempat pembakaran Hiolo atau Dupa sembayang di Kelenteng. Aksi pencurian ini dilakukannya sudah 21 kali di tiga lokasi.
Kapolsek Meral, AKP Hasi Sucipto saat menggelar konfersi pers kepada sejumlah awak media pada Kamis, (16/8/2018) mengatakan tersangka DA diamankan Polisi pada tanggal 7 Agustus 2018 lalu atas laporan dari salah seorang korban Tan Teang Sun alias Asun pengurus kelenteng Cetiya Viriya Paramita di Kelurahan Baran,Kecamatan Meral yang menyebutkan kelenteng tersebut pada tanggal 7 Agustus 2017 sekira pukul 08.50 WIB kehilangan 4 buah Hiolo dan korban langsung melaporkan pencurian itu ke Polsek Meral.
Saat petugas mengamankan tersangka, katanya, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 23 buah Tempat Pembakaran Dupa ( Hiolo) bersama karung goni.
Lebih lanjut AKP Hadi Sucipta menjelaskan dalam melakukan aksi pencurian itu tersangka DA bersama temannya berinisial Ad yang kini masih diburon polisi.
Tersangka menjual Hiolo itu dengan harga sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu,- dan uang tersebut digunakannya untuk bermain di warnet.
“ Karena pelaku masih dibawah umur pihak Polsek Meral akan melakukan upaya defersi dengan pihak kelenteng yang rencananya akan dilakukan Senin depan,” jelas Kapolsek.
(Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus