Dilihat kali
Tiga hari pasca diterbitkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 tahun 2018 Kemenkes Fokus turunkan Beban dan Dampak Penyakit Campak
Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, didampingi Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Anung Sugihantono, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, menghadiri pertemuan yang mengundang semua Kepala Dinas Kesehatan dan Pimpinan MUI dari 34 Provinsi seluruh Indonesia.
Pertemuan itu diselenggarakan pada Kamis pagi (23/8/2018) di Gedung Adhyatma Kementerian Kesehatan.
Tujuan pertemuan itu untuk penyebarluasan informasi secara utuh kepada pemegang program kesehatan khususnya terkait program imunisasi di daerah serta masyarakat mengenai pentingnya mendapatkan imunisasi vaksin Measeales Rubela (MR).
Ia mengatakan dua hari lalu (21/8/2018), MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 33 tahun 2018 yang menyatakan bahwa para ulama bersepakat untuk membolehkan (mubah) penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) yang merupakan produk dari Serum Institute of India (SII) untuk program imunisasi saat ini.
Keputusan ini didasarkan pada tiga hal, yakni kondisi darurat syar’iyyah, keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya menyatakan bahwa terdapat bahaya yang bisa timbul bila tidak diimunisasi, dan belum ditemukan adanya vaksin MR yang halal dan suci hingga saat ini.
Adanya Fatwa Nomor 33 tahun 2018 tersebut telah memberi kejelasan bagi masyarakat sehingga tidak ada keraguan lagi di masyarakat untuk bisa memanfaatkan vaksin MR dalam program imunisasi yang sedang dilakukan saat ini sebagai ikhtiar untuk menghindarkan buah hati dari risiko terinfeksi penyakit Campak dan Rubella yang bisa berdampak pada kecacatan dan kematian.
“Imunisasi sangat bermanfaat untuk menjauhkan kita dari mudarat yang bisa mengancam jiwa anak-anak kita, melindungi generasi agar tumbuh menjadi bangsa yang sehat, cerdas dan kuat, serta membawa maslahat untuk umat,” tutur Menkes Nila Farid Moeloek.
Sinergi dalam semangat yang sama, yakni melindungi generasi pewaris negara dan menyehatkan masyarakat, bertepatan dengan keluarnya Fatwa MUI tersebut.
Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo, juga telah menerbitkan surat dukungan pelaksanaan imunisasi MR fase II kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota di 28 Provinsi di Luar Pulau Jawa.
Di samping itu, Kementerian Kesehatan juga akan terus mendukung dan mendorong para akademisi, peneliti dan ilmuwan untuk terus mencari dan menggali teknologi kesehatan dengan tetap menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan.
Inilah Beban Berat Penyakit Campak dan Rubella di Indonesia berdasarkan data yang dipublikasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2015, Indonesia termasuk 10 negara dengan jumlah kasus campak terbesar di dunia.
Kementerian Kesehatan RI mencatat jumlah kasus Campak dan Rubella yang ada di Indonesia sangat banyak dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Adapun jumlah total kasus suspek Campak-Rubella yang dilaporkan antara tahun 2014 hingga Juli 2018 tercatat sebanyak 57.056 kasus (8.964 positif Campak dan 5.737 positif Rubella).
Tahun 2014 tercatat 12.943 kasus suspek Campak-Rubella (2.241 positif Campak dan 906 positif Rubella);
Tahun 2015 tercatat 13.890 kasus suspek Campak-Rubella (1.194 positif Campak dan 1.474 positif Rubella);
Tahun 2016 tercatat 12.730 kasus suspek Campak-Rubella (2.949 positif Campak dan 1.341 positif Rubella);
Tahun 2017 tercatat 15.104 kasus suspek Campak-Rubella (2.197 positf Campak dan 1.284 positif Rubella); dan sampai dengan Juli 2018 tercatat 2.389 kasus suspek Campak-Rubella (383 positif Campak dan 732 positif Rubella).
“Lebih dari tiga per empat dari total kasus yang dilaporkan, baik Campak (89%) maupun Rubella (77%) diderita oleh anak usia di bawah 15 tahun”, tutur Dirjen P2P Kemenkes RI, Anung Sugihantono.
Campak merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dan sangat mudah menular (ditularkan melalui batuk dan bersin).
"Gejala penyakit Campak adalah demam tinggi," pungkasnya
(R/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus