Dilihat kali
ANAMBAS, Realitasnews.com - Pangkalan Angkatan Laut Tarempa berhasil mengamankan Kapal Ikan Indonesia (KII) KM Borneo Pearl berbobot 77 GT yang diduga melakukan kegiatan ilegal fishing di perairan desa Ladan, Tenggara Pulau Palmatak, Kepulauan Riau.
Komandan Lantamal (Danlantamal) IV Tanjungpinang, Laskamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, S.E., M.M saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media yang berlangsung di Dermaga Tanjung, Lanal Tarempa, Selasa 31 Juli 2018 mengatakan KII KM Borneo Perl itu diamankan saat KAL Baruk melakukan patroli pada Sabtu 28 Juli 2018
KII bernama KM. Borneo Pearl berbobot 77 GT, termasuk jenis kapal latih dan dinahkodai oleh Isamudin dengan 9 orang Anak Buah Kapal dan 2 orang penumpang tanpa dokumen.
Saat petugas melakukan pemeriksaan muatan KII itu bermuatan, ikan hiu sebanyak 850 Kg, sirip hiu seberat 5 kg dan cumi-cumi sebanyak 25 kg.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, KM. Borneo Pearl berikut nahkoda dan anak buah kapal, diamankan menuju Lanal Tarempa untuk proses lebih lanjut.
"Adapun beberapa pelanggaran diantaranya kapal berlayar tidak dilengkapi dengan SPB, Crewlist/sijil, SIPI dan ikan hasil tangkapan diduga hewan yang dilindungi," ungkap orang nomor satu di jajaran Angkatan Laut Kepulauan Riau.
Dugaan sementara KII tersebut melanggar Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 93 ayat 1 dan Pasal 98 serta melanggar Pasal 312 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Tampak hadir mendampingi Danlantamal IV saat jumpa pers itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, S.H, Danlanal Tarempa Letkol Laut (T) Arie Cahyo Nugroho, Kacabjari Tarempa M. Bayanullah, Pimpinan SKK Migas di Matak Base, Kepala Satker PSDKP Tarempa Asep Ruhiyat, S. Pi., Karantina Perikanan Andrian Kusuma, Kantor Cabang Perikanan Provinsi Kepri Kadarisma, Kepala Loka KKP Cabang Tarempa Sopian Roni, S.Pi., dan Ketua LAM Palmatak serta Tokoh Masyarakat Palmatak.
(Ril/IK)
Posting Komentar
Facebook Disqus