Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com
– Seorang oknum pensiunan PNS dari Dinas PU Kota Batam, Su  harus duduk dikursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran diduga ia menjadi bandar judi Toto Gelap (Togel).

Dipersidangan Pengadilan Negeri Batam, Kamis (2/8/2018) kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Iman Budi Putra Noor, S.H,M.H didampingi anggota Majelis Hakim, Hera Polosoa Destiny, SH dan Redite Ika Septina SH,MH terdakwa Su mengaku mendapat komisi sebesar 5 % dari hasil penjualan Togel atau KIM dari anggotanya.

Ia nekat menjalankan bisnis haram ini lantaran merasa gaji pensiunnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“ Gaji pensiun saya hanya Rp 2 juta,- yang mulia jadi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga saya,” kata terdakwa Su.

Menurut keterangan dua orang saksi penangkap anggota Polri yakni inisial Ap dan Bu menyebutkan terdakwa Su diamankan dari pengembangan terdakwa inisial Da yang diamankan di gudang kantor Golkar di Tiban yang merupakan tempat tinggalnya.

Terdakwa Da diamankan  berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa terdakwa Da menjual nomor togel dan telah meresahkan masyarakat sekitarnya.

Atas laporan dari masyarakat itu, kedua saksi langsung mengamankan terdakwa Da di gudang kantor Golkar di Tiban yang merupakan tempat tinggalnya, saat diamankan terdakwa Da tidak melakukan perlawanan.

Selain mengamankan terdakwa Da kedua  saksi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : satu unit hand phone, buku rekapitulasi nomor, buku tafsir mimpi. Kepada polisi terdakwa Da menyebutkan ia menyetor hasil penjualan nomor togel itu kepada terdakwa Su kemudian polisi mengamankan terdakwa Su di rumahnya di Sei Harapan.

“ Saat diamankan terdakwa Su tidak melakukan perlawanan,” katanya.

Menurut terdakwa Su, ia menyetor hasil penjualan nomor togel itu kepada Siagian yang kini masih di buron polisi.

Dari hasil penjualan nomor togel itu, kata terdakwa Su, dirinya mendapat komisi sebesar 5 % dan terdakwa Da mendapat komisi  sebesar 15 %.

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martuah.SH, terdakwa Su mengaku omset penjualannya sekitar Rp 500 ribu hingga  Rp 1 juta,- dan penjualan togel itu mereka lakukan dalam satu minggu tiga kali.

Terdakwa Da mengakui bahwa aktifitas sehari-harinya hanya berkebun, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya ia terpaksa menjual nomor togel.

“ Saya jual nomor togel atas kemauan  saya sendiri yang mulia  bukan lantaran diajak oleh terdakwa Da,” katanya.

Sidang ditunda  minggu dengan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi

(Lian)

Posting Komentar

Disqus