Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Fraksi Demokrat Menyetujui Ranperda Bea Gerbang atas Jasa Pengelolaan Sampah dijadikan Perda Kota Batam namun tujuh Fraksi lainnya tidak setuju lantaran anggaran Pemko Batam sedang mengalami defisit.
“Tingginya pertumbuhan penduduk Kota Batam dan produksi sampah di Kota Batam sekitar 700-800 ton pertahun, serta kebutuhan listrik yang meningkat, perlu dilakukan untuk mengelola sampah menjadi sumber energi, ini merupakan kebijakan alternatif dan dapat meningkatkan iklim investasi,” kata juru bicara Fraksi Demokrat Mesrawati Tampubolon saat rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda Bea Gerbang atas Jasa Pengelolaan Sampah dan Perubahan Perda nomor 12 tahun 2001, Perda nomor 4 tahun 2010, Perda nomor 8 tahun 2013 dan Perda Nomor 6 tahun 2014 yang digelar di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre,Batam, Senin, 13 Agustus 2018.
Sementara itu, delapan fraksi lainnya yakni : Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Udin P Sihaloho, Fraksi Golkar melalui bicara, Ruslan Pasalo, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Fraksi PAN melalui juru bicaranya, Safari Ramadhan, Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya, Amintas Tambunan, Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Rohaisal dan Fraksi Hanura serta fraksi PPK lewat juru bicaranya masing-masing menolak Ranperda itu menjadi Perda dengan alasan penerapan teknologi west to energy (mengubah sampah jadi energi), merupakan teknologi maju namun membebankan APBD lantaran membutuhkan biaya yang sangat besar sementara saat ini keuangan Pemerintahan Kota mengalami defisit.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto dan dihadiri oleh Wakil DPRD Kota Batam, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad serta Kepala OPD Pemko Batam beserta anggota DPRD Kota Batam.
Dalam Rapat Paripurna itu, Fraksi DPRD Kota Batam menyampaikan ketentuan tentang Perizinan Usaha di kota Batam, penyelenggaraan pendidikan, retribusi dasar umum dan perizinan tertentu, serta pembentukan produk hukum daerah.
Namun terkait Perubahan Perda Nomor 12 tahun 2001, Perda nomor 4 tahun 2010, Perda nomor 8 tahun 2013 dan Perda Nomor 6 tahun 2014. Seluruh fraksi mendukung dan menyetujuinya dan perlu ditindak lanjuti ditingkat Pansus.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menyampaikan dari hasil penyampaian pandangan fraksi terhadap Ranperda, akan dilanjutkan kembali pada rapat Paripurna ke 10 yang digelar pada tanggal 16 Agustus 2018 mendatang.
"Hasil pandangan ini, akan dilanjutkan kembali dalam tanggapan dan jawaban dari Walikota Batam," tutupnya dalam rapat yang dihadiri oleh 26 Anggota DPRD Kota Batam.
(IIK/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus