Dilihat kali
TANJUNGPINANG, Realitasnews.com – DPRD Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Akhir Pansus DPRD terhadap Ranperda Rencana Detail Tata Ruang, Penandatanganan dan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Walikota Tanjungpinang, Jumat (3/8/2018)
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno dan dihadiri oleh Pejabat Walikota Tanjungpinang, H.Raja Ariza,MM, anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Unsur FKPD, Kepala OPD dan sejumlah tokoh masyarakat Kota Tanjungpinang.
Dalam Rapat Paripurna ini seluruh Fraksi DPRD Kota Tanjungpinang menyetujui
Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detil Tata Ruang (Ranperda RDTR) untuk dijadikan Peraturan Daerah 2018 hingga tahun 2038 mendatang dan dokumen Ranperda RDTR itu merupakan acuan dalam tata kelola pembangunan Kota Tanjungpinang selama 20 tahun kedepan.
Dalam penjelasannya Wakil Ketua Pansus Raperda RDTR DPRD Kota Tanjungpinang, Hot Asi Silitonga menjelaskan jika Raperda RDTR merupakan fungsi maupun acuan pengendali mutu penguatan ruang Kota Tanjungpinang baik dari segi pelayanan hingga perijinan terhadap masyarakat.
Ia menyebutkan setelah mengamati berdasarkan hukum masyarakat dan membahas dengan seksama isi Ranperda RDTR maka layak untuk dijadikan Perda.
“ Ranperda RDTR ini untuk menyelaraskan ruang yang tersedia dengan dinamisasi perkembangan daerah dalam penataan, pengendalian dan pemanfaatan ruang di masa mendatang. Sehinga tidak menimbulkan tumpang tindihnya kewenangan koordinasi tingkat pemerintah,” katanya.
Lebih lanjut Hot Asi Silitonga mengatakan seluruh fraksi memberikan beberapa catatan untuk tidak dijadikan lahan pembangunan kedepan seperti : alur sungai, Sungai Carang hingga permohonan pengembangan hotel di salah satu jalan Kota Tanjungpinang.
Sementara itu, Pejabat Walikota Tanjungpinang, H.Raja Ariza dalam pidatonya mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undang dan Pasal 73 dan Pasal 74 Peraturan Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka tahapan disahkannya sebuah Ranperda menjadi Perda adalah pengusulan,pemaparan, pembahasan dan persetujuan melalui mekanisme Paripurna
Pada hari ini Pemerintah kota Tanjungpinang bersama DRPD Kota Tanjungpinang telah menyamakan pandangan bahwa salah satu Ranperda yang segera untuk disahkan menjadi Perda tahun 2018 adalah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa sesuai dengan pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 dan terbitnya Undang-Undang 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa Provinsi /Kabupaten Daerah yang menyebutkan bahwa Provinsi dan kabupaten kota dan dapat peraturan Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagai daerah otonom
RDTR yang di buat dalam sebuah aturan berfungsi sebagai: instrument pengendalian mutu dalam pemanfaatan ruang dengan tetap berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2014-2034 sesuai Peraturan Daerah No 10 Tahun 2014.
Selain itu, katanya, Perda RDTR itu dapat bermamfaat memberikan motivasi, urgensi, efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta sebagai upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses demokrasi yang dimulai dilapisan bawah.
Ia menyebutkan RDTR dibuat dalam sebuah aturan berfungsi sebagai instrument pengendalian mutu dalam pemanfaatan ruang dengan tetap berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2014-2034 pada Perda No 10 tahun 2014. Dengan rincian pedoman dalam penerbitan izin, pemanfaatan ruang, pedoman rencana tata bangunan dan lingkungan.
Lebih lanjut disebutkannya mamfaat Perda RDTR itu untuk memberikan motivasi, urgensi, efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
(Lian)
RDTR yang di buat dalam sebuah aturan berfungsi sebagai: instrument pengendalian mutu dalam pemanfaatan ruang dengan tetap berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2014-2034 sesuai Peraturan Daerah No 10 Tahun 2014.
Selain itu, katanya, Perda RDTR itu dapat bermamfaat memberikan motivasi, urgensi, efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta sebagai upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses demokrasi yang dimulai dilapisan bawah.
Ia menyebutkan RDTR dibuat dalam sebuah aturan berfungsi sebagai instrument pengendalian mutu dalam pemanfaatan ruang dengan tetap berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2014-2034 pada Perda No 10 tahun 2014. Dengan rincian pedoman dalam penerbitan izin, pemanfaatan ruang, pedoman rencana tata bangunan dan lingkungan.
Lebih lanjut disebutkannya mamfaat Perda RDTR itu untuk memberikan motivasi, urgensi, efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
(Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus