Dilihat kali
ASAHAN, Realitasnews.com – Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang menerima piagam dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Eko Darwanto pada Sabtu (28/7/2018) di pendopo Rumah Dinas Bupati. Kisaran, Asahan.
Piagam itu diberikan sebagai bentuk apresiasi dari BPJS Ketenaga Kerjaan lantaran Pemkab Asahan telah menerbitkan Perda Nomor 2 tahun 2018.
Selain memberikan penghargaan kepada Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang BPJS Ketenaga Kerjaan juga memberikan dua unit handtraktor kepada Pemkab Asahan dan pemberian secara simbiolis klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diterima oleh ahli waris.
Penyerahan piagam Apresiasi atas terbitnya Perda No 2 tahun 2018 dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan yang diterima langsung oleh Bupati Asahan serta pemberian 2 unit handtrakto kepada Pemerintah Kabupaten Asahan yang peduli dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Simbolis klaim jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang diterima oleh ahli waris.
Dalam sambutannya, Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang menyebutkan atas nama
Pemerintah Daerah dan masyarakat Asahan memberikan Apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah berkomitmen dalam memberikan pelayanan dibidang jaminan sosial kepada para pekerja dan masyarakat Kabupaten Asahan.
Atas
hal itu, Bupati Asahan meminta kepada Dinas terkait, Camat , Lurah dan
Kepala Desa untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa di
Kabupaten Asahan untuk masuk kedalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Bagi seluruh pengusaha diharapkan memasukkan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Bupati Asahan sangat mengharapkan agar program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat berjalan dengan baik dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Asahan dan Pemkab Asahan akan berusaha memasukkan seluruh masyarakat Kabupaten Asahan kedalam BPJS Ketenagakerjaan karena bermanfaat bagi keluarga dan diri kita sendiri.
Ia juga menyebutkan kalau seluruh tenaga honorer Pemkab Asahan telah masuk ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Diakhir sambutannya Bupati Asahan menghimbau agar seluruh penerima bantuan jaminan sosial supaya dapat memanfaatkan bantuan yang diberikan dengan cara yang bermanfaat dan berguna bagi keluarganya.
“Bagi seluruh pengusaha diharapkan memasukkan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Bupati Asahan sangat mengharapkan agar program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat berjalan dengan baik dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Asahan dan Pemkab Asahan akan berusaha memasukkan seluruh masyarakat Kabupaten Asahan kedalam BPJS Ketenagakerjaan karena bermanfaat bagi keluarga dan diri kita sendiri.
Ia juga menyebutkan kalau seluruh tenaga honorer Pemkab Asahan telah masuk ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Diakhir sambutannya Bupati Asahan menghimbau agar seluruh penerima bantuan jaminan sosial supaya dapat memanfaatkan bantuan yang diberikan dengan cara yang bermanfaat dan berguna bagi keluarganya.
Sementara
itu, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Eko Darwanto mengatakan BPJS
Ketenagakerjaan ini memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
mengalami kecelakaan saat hendak pergi dan pulang bekerja serta saat
sedang bekerja.
Ia menyebutkan BPJS Keternagaan kerja itu terbagi menjadi 2 bagian yaitu formal yang masuk dalam pekerjaan dan informal yang tidak dalam pekerjaan.
Program kerja dari BPJS Ketenagakerjaan saat ini, katanya, untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang BPJS Ketenagakerjaan sehingga seluruh masyarakat Indonesia masuk kedalam BPJS Ketenagakerjaan dan memahami pentingnya BPJS Ketenagakerjaan ini.
“ BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Asahan yang telah menterbitkan Perda No 2 tahun 2018,” katanya.
Lebih lanjut disebutkannya BPJS Ketenagakerjaan akan bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam mengcover para pekerja dan masyarakat di daerah-daerah agar dapat bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tampak hadir dalam acara pemberian piagam ini Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang, Wakil Bupati Asahan, H Surya Bsc, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Eko Darwanto, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Moch. Faisal, Jajaran BPJS Cabang Kisaran, OPD dan Camat.
(Nes)
Ia menyebutkan BPJS Keternagaan kerja itu terbagi menjadi 2 bagian yaitu formal yang masuk dalam pekerjaan dan informal yang tidak dalam pekerjaan.
Program kerja dari BPJS Ketenagakerjaan saat ini, katanya, untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang BPJS Ketenagakerjaan sehingga seluruh masyarakat Indonesia masuk kedalam BPJS Ketenagakerjaan dan memahami pentingnya BPJS Ketenagakerjaan ini.
“ BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Asahan yang telah menterbitkan Perda No 2 tahun 2018,” katanya.
Lebih lanjut disebutkannya BPJS Ketenagakerjaan akan bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam mengcover para pekerja dan masyarakat di daerah-daerah agar dapat bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tampak hadir dalam acara pemberian piagam ini Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang, Wakil Bupati Asahan, H Surya Bsc, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Eko Darwanto, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Moch. Faisal, Jajaran BPJS Cabang Kisaran, OPD dan Camat.
(Nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus