Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com - Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LVII Tahun 2018 Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) RI mengunjungi Pemko Batam. Mereka disambut oleh Walikota Batam, H Rudi SE didampingi oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad dan menggelar pertemuan di ruang Aula Kantor Wali Kota Batam, Batam Centre, Batam, Rabu (18/7/2018).
Pimpinan Rombongan Peserta Lemhanas RI, Masda TNI Tri Budi Satriyo, S.I.P,M.M mengatakan para peserta PPRA LVII Lemhanas RI yang berkunjung ke Pemerintah Kota Batam ini sebanyak 25 personil, dari TNI Angkatan Darat 2 orang, TNI AL 2 orang, Polri 5 orang, ada juga dari ASN, Kemendagri, Partai, dan 1 orang mancanegara dari Zimbabwe.
Pihaknya berharap dukungan dan sinergitas dari berbagai unsur Pemko Batam untuk dapat melakukan kunjungan ke beberapa instasi dan objek yang menjadi tujuan selama pelaksanaan studi strategis.
“Mudah-mudahan kami bisa mencari data, sehingga diharapkan dari hasil studi strategis ini, kami bisa memberikan sumbangsih buah pemikiran yang cemerlang dan konstruktif bagi Lemhannas RI dan Kota Batam,”terangnya.
Wakil Gubernur Lemhannas RI Marsdya TNI Bagus Puruhito mengatakan data yang mereka peroleh dari Batam ini akan diolah di Lemhanas untuk mengukur ketahanan Nasional di Lab Pengukuran Ketahanan Nasional.
“ Jika diberikan informasi yang salah maka nanti hasilnya akan salah,” katanya.
Sementara itu usai mengelar pertemuan, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan kunjungan peserta PPRA LVII Lemhanas RI itu untuk mengetahui kondisi ideologi politik, pertahanan dan keamanan di kota Batam ini.
“Persoalan dari sisi ideologi politik, pertahanan dan keamanan di kota Batam cukup baik,” katanya.
Namun dari segi ekonomi dalam beberapa tahun ini khususnya dari mulai tahun 2016 lalu kondisi ekonomi kota Batam menurut drastis akibatnya pertumbuhan ekonomi provinsi Kepri juga menurun lantaran pertumbuhan ekonomi Kepri ditopang oleh kota Batam.
Lemahnya pertumbuhan ekonomi kota Batam ini disebabkan adanya over lapting dari sisi regulasi disana ada Undang–Undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Undang- Undang nomor 53 tahun 1999 tentang pembentukan Kota Batam, Undang–Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah dan sisi lain ada Kepres nomor 41 tahun 1973 tentang Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam kemudian ada PP nomor 46 tahun 2017 tentang kawasan Perdangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
“Tumpang tindih peraturan itulah yang menurut kita membuat kondisi Batam semakin kurang daya saingnya,” katanya.
Hingga saat ini, katanya, upaya untuk penyelesaian persoalan itu tidak juga memperlihatkan kearah mana penyelesaiannya akan selesai, apakah akan memilih opsi berbagi seperti yang disebutkan oleh Presiden RI sebagai Kawasan Ekonomi Khusus apakah ingin membubarkan Pemko Batam atau akan membubarkan BP Batam.
“Sebagai sebuah lembaga yang melakukan strategis kita buka sajalah, silahkan kalau memang daya saing ini akan kembali meningkat dengan cara satu institusi misalnya akan dilebur ke institusi yang lain silahkan,”katanya.
Amsakar juga menyebutkan bahwa Ia bersama Walikota Batam, H Rudi SE telah sepakat bahkan FKPD kota Batam juga sepakat jika Pemko Batam dibubarkan tinggal memasukkan pegawainya menjadi pegawai BP Batam sebaliknya juga demikian jika BP Batam bubar tinggal memasukkan pegawainya ke Pemko Batam.
“ Jika pemko Batam hendak dibubarkan maka Undang-Undangnya juga harus dibubarkan demikian juga jika BP Batam hendak dibubarkan maka Keppres nomor 43 tahun 1973 dan Kepres nomor 41 tahun 1973 dan PP nomor 46 tahun 2017 harus dibubarkan juga,” jelasnya.
(Lian)
(Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus