Dilihat kali
ASAHAN, Realitasnews.com – Bupati Asahan, H Taufan Gama Simatupang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 524 /2421 pada tanggal 16 Juli 2018 yang intinya menyebutkan setiap hewan kurban yang diperjualbelikan di pasar Ternak Dinas Peternakan kabupaten Asahan di Desa Air Teluk Hessa, kecamatan Air Batu, Asahan kwalitasnya harus terjamin dan telah diperiksa oleh petugas yang berwenang.
Surat Edaran itu dikeluarkan dalam rangka menyambut hari Raya Idul Adha 1439 H dan untuk opersional pasar ternak itu digelar setiap pekan pada hari Selasa dan Kamis, dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Bupati Asahan H. Taufan Gama Simatupang MAP menyebutkan kegiatan yang dilakukan di pasar ternak itu adalah penyedian hewan seperti : sapi,kerbau, kambing dan domba. Selain itu Pemberian Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), Pemberian Surat Keterangan Kepemilikan Ternak (SKKT) serta Pemberian Surat jalan ternak oleh petugas yang berwenang.
"Saya mengharapkan hewan yang sudah diperiksa harus dilengkapi dengan surat kesehatan hewan dan surat jalan ternak yang akan dipasarkan, "jelasnya
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar, S. Sos, M.Si yang menyebutkan diharapkan kegiatan ini dilakukan Pemkab Asahan untuk meningkatkan pelayanan dan perhatiannya kepada masyarakat dalam menyambut hari raya Idul Adha 1439 H agar masyarakat tidak kwatir dan resah terhadap kualitas hewan yang akan dikurbankan.
(Nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus