Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com
– Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto Berjanji akan membantu menyelesaikan permasalahan warga kampung Suka Damai, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam yang terkena imbas dari pembangunan proyek irigasi yang dibangun Pemko Batam selebar 30 meter.

“ Kami dari Komisi I DPRD Kota Batam siap membantu warga Suka Damai dan saya akan sangat menyetujui apa pun yang dihasilkan dalam pertemuan ini ke agenda berikutnya, karena saya akan melayat ada anggota yang meninggal dunia jadi mohon maaf saya akan pergi melayat dulu," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardianto kepada warga  Suka Damai, Kelurahan Tanjung Piayu yang mendatangi Komisi I DPRD Kota Batam pada Senin (23/7/2018) sambil meninggalkan ruang Komisi I DPRD Kota Batam.

Kemudian pertemuan dengan warga Suka Damai, Tanjung Piayu ini dilanjutkan dan  anggota Komisi I DPRD Kota Batam yakni Yudi Kurnain bersama Fauzan mendengarkan dan menampung seluruh aspirasi warga.

Perwakilan warga, Sahuri yang juga sebagai Ketua RT 01 / RW 06 Kampung Suka Damai, Tanjung Piayu mengatakan pembangunan proyek irigasi itu dilakukan tanpa ada rapat musyawarah dengan warga untuk  mencari  solusi agar warga yang bermukim di lahan yang  akan dibangun proyek irigasi itu tidak dirugikan lantaran kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.

“ Kami mohon dibantu pak anggota Dewan agar aktifitas yang dilakukan oleh tim terpadu maupun pihak kontraktor untuk sementara ini dihentikan karena hingga saat ini belum ada perhatian Pemko Batam kepada masyarakat yang terkena  imbas dari pembangunan proyek irigasi itu,” katanya.

“ Mohon maaf kami bukan tidak memndukung program Pemko Batam untuk melakukan pembangunan tetapi kami hanya memohon agar warga yang terkena imbas dari pembangunan proyek itu diperhatikan oleh Pemko Batam,” kata Sahuri menambahkan.

 
Ia mengharapkan agar ada penyelesaian terhadap permasalahan tersebut dan warga mengharapkan dipertemukan dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

Ketua RT 02/RW 06, Ahmad Sadik yang ikut mendatangi Komisi I DPRD Kota Batam itu mengatakan bahwa mereka datang ke Komisi I DPRD Kota Batam ini untuk berharap agar DPRD Kota Batam khususnya Komisi I dapat menampung aspirasi mereka dan dilanjutkan pada pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh pihak – pihak terkait seperti BP Batam, pihak Pemko Batam dan pihak pengembang.
 

Ia juga dengan tegas mengatakan  bahwa dirinya sangat mendukung program pembangunan yang dilakukan Pemko Batam namun warga  juga mengharapkan adanya keadilan dalam permasalahan ini .

“ Kalau bisa pak dewan yang terhormat kami bermohon  agar kegiatan pembangunan proyek irigasi itu untuk sementara ini dihentikan ," katanya memohon.

Pemukiman yang mereka huni itu sudah ada sejak 22 tahun yang lalu, selain tempat tinggal di lahan itu ada juga kebun, usaha ternak, industri kecil.
Menyikapi masukan dan aspirasi dari  warga Kampung Suka Damai, anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Yudi Kurnain mengatakan dirinya telah melihat lokasi tersebut dan pembangunan sudah berjalan dan warga disuruh pindah ke rusun dengan 2 bulan gratis. Ini sebuah kejahatan.

Padahal dilokasi itu ada kegiatan penggerak ekonomi masyarakat, mulai dari tambak ikan/udang, perkebunan kelapa, dan pabrik tempe/tahu dan.lainnya.

“ Dari informasi yang saya himpun ada 4 tambak, 70 pohon kelapa muda, dan lainnya, terkena dampak. Saya mengajak Pemerintah Daerah untuk duduk bersama-bersama mencari kesepakatan. Warga dapat mendukung program pemerintah dengan ganti rugi yang layak dan cara penyelesainnya harus lebih manusiawi," kata Yudi.

(IK/Lian)

Posting Komentar

Disqus