Dilihat kali
MEDAN,
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut akhirnya
meringkus Faisal Abdi alias Bombay, pelaku ujaran kebencian terhadap
Suku Batak.
Tersangka diamankan
petugas dikediaman mertuanya komplek PTPN2 Tanjungmorawa, Desa
Buntubedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, membenarkan penangkapan ujaran kebencian itu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, membenarkan penangkapan ujaran kebencian itu.
Kata
Tatan, penangkapan terhadap tersangka langsung dipimpin Kasubdit II
Cybercrime, Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih, dan Kanit 3
Kompol Lukmin.
“Faisal Abdi
sudah ditangkap. Ia merupakan terduga pelanggar tindak pidana indikasi
dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan berdasarkan suku, agama, ras antar golongan (SARA)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A Ayat (2) UURI
no.19 thn 2016 tentang ITE,” ujar Tatan kepada wartawan, Sabtu
(21/7/2018) malam.
Didampingi
Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, ia juga mengatakan, Faisal
Abdi ditangkap berdasarkan/sesuai dengan LP nomor LP/822/VI/2018/SPKT
III tanggal 29 Juni 2018.
Pelopor
An. Dewan Pengurus Pusat Parsadaan Pomparan Raja Lontung (Drs. Manganar
Situmorang. Msi) tentang dugaan penghinaan terhadap suku batak dengan
cara menulis dalam akun facebook atas nama Faisal Abdi “Eramas pasti
menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo dosa nyungsep silahkan makan
kalian taxx baxx itu ha…ha… Batak tolol”.
Setelah
menerima laporan polisi, lanjut tim, tim langsung melakukan
penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaannya, terduga pelanggar
ditangkap dari dalam rumah mertuanya tanpa perlawanan yang berada di
komplek PTPN 2 Tanjung Morawa. Selanjutnya terduga tersangka diboyong ke
Subdit II Cybercrime untuk dimintai keterangan.
“Kita
telah mengamankan terduga pelanggar, melengkapi berkas perkara,
melakukan gelar perkara, koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidana
dan kita akan mengirimkan berkas ke JPU untuk proses lebih lanjut,”
pungkasnya.
(onlinesumut.com)
Posting Komentar
Facebook Disqus