Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) berupaya mengharmonisasikan penyelengara teknis metrologi legal di seluruh Indonesia. Salah satunya melalui pertemuan teknis Kemetrologi yang diselenggarakan pada Kamis (26/7/2018) di Swis Bel Hotel, Batam
Pertemuan teknis Kemetrologi ini merupakan bentuk sarana komunikasi dan pertukaran Informasi Unit Metrologi legal (UML) pemerintah daerah dan Direktorat Metrologi.
Pertemuan teknis metrologi legal ini mengambil thema " Inovasi Pelayanan Kemetrologian untuk mewujudkan pelayanan prima. Adapun dalam petemuan tersebut menyoroti pentingnya penyelenggaraan metrologi legal dalam era reformasi birokrasi dalam koridor publik. Seperti hal yang telah diamanatkan Undang - Undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Direktur Jendral PKTN Veri Anggrijono mengatakan pertemuan tersebut merupakan singkronisasi pengawasan dagang Pemerintah Daerah dan Pusat.
" Keharmonisaan penyenggalaraan kegiatan metrologi legal antara pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan tertib ukur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat terutama dalam kebenaraan hasil pengukuran, " Kata Veri Dirjen PKTN
Lebih lanjut Veri menyampaikan dalam penyelenggaraan kegiatan metrologi legal, Direktorat meteologi sebagai pemerintah pusat tidak bisa bekerja sendiri, perlu adanya peran pemerintah daerah.
Veri menyampaikan penyelenggaraan kegiatan metrologi legal harus berorientasi kepada masyarakat. Salah satunya dengan menitik beratkan pelayanan Ukur Takaran, Timbang , Perlengkapan (UTTP) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat misalnya pompa ukur bahan bakar minyak , Timbangan yang digunakan pedagang di pasar rakyat atau ritel modern, serta meteran air dan listrik .
" Masyarakat menghendaki adanya Jaminan dan kepastian hukum terhadap transaksi proses perdagangan yang menggunakan alat - alat ukur, takaran, dan perlengkapan, " katanya.
Karena menurutnya Keakuratan UTTP merupakan sebagai dasar penetapan kuantitas barang atau tarif yang dikenakan terhadap jasa yang berikan.
(rdk)
Lebih lanjut Veri menyampaikan dalam penyelenggaraan kegiatan metrologi legal, Direktorat meteologi sebagai pemerintah pusat tidak bisa bekerja sendiri, perlu adanya peran pemerintah daerah.
Veri menyampaikan penyelenggaraan kegiatan metrologi legal harus berorientasi kepada masyarakat. Salah satunya dengan menitik beratkan pelayanan Ukur Takaran, Timbang , Perlengkapan (UTTP) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat misalnya pompa ukur bahan bakar minyak , Timbangan yang digunakan pedagang di pasar rakyat atau ritel modern, serta meteran air dan listrik .
" Masyarakat menghendaki adanya Jaminan dan kepastian hukum terhadap transaksi proses perdagangan yang menggunakan alat - alat ukur, takaran, dan perlengkapan, " katanya.
Karena menurutnya Keakuratan UTTP merupakan sebagai dasar penetapan kuantitas barang atau tarif yang dikenakan terhadap jasa yang berikan.
(rdk)
Posting Komentar
Facebook Disqus