Dilihat kali
LABUHANBATU, Selama dua hari ini dari Jumat (20/7/2018) dan Sabtu (21/7/2018) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi berbeda untuk mencari bukti tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus yang membelit Bupati Kabupaten Labuhanbatu Pangonal Harahap.
Dilansir Jawapos.com, Sabtu (21/7/2018) juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lokasi penggeledahan yang dilakukan di Labuhanbatu itu yaitu: Kantor bupati, rumah dinas bupati, rumah pribadi bupati, kantor PT Binivan Konstruksi Abadi, kantor Dinas PU, kantor BPKAD, rumah tersangka Umar dan rumah Effendi.
Dari 8 lokasi penggeledahan, sudah disita adanya dokumen terkait proyek, anggaran dan pencairan proyek, cctv dan Peralatan komunikasi.
Ia menyebutkan dari salah satu rumah tersangka ditemukan bungker bawah tanah, namun telah dalam keadaan kosong.
Terkait mobil yang diduga dibawa oleh tersangka Umar saat melarikan diri membawa uang suap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik KPK juga telah menemukannya di dekat kebun sawit dan hutan di Labuhanbatu.
“Ketika mobil ditemukan, ban sudah dalam keadaan kempes dan tidak layak jalan," jelasnya.
"Kami duga mobil tersebut awalnya mobil plat merah diganti menjadi plat hitam ketika digunakan UMR mengambil uang di bank BPD Sumut," tutupnya.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap bersama dengan PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra dan pihak swasta Umar Ritonga sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebagai pihak penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Effendy Saputra yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001
(jawapos.com)
Posting Komentar
Facebook Disqus