Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



ASAHAN, Realitasnews.com
– Direktur BPJS Ketenagakerjaan melalui Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Eko Darwanto didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Moch Faisal meresmikan beberapa Desa di Kabupaten Asahan sebagai Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Peresmian Desa Sadar  Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini dilakukan dengan penandatanganan MoU dengan Pemkab Asahan kemudian dilanjutkan dengan pemberian secara simbiolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Kepala Desa Hessa Air Genting dan Suka Damai Barat

Peresmian Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini dihadiri oleh Bupati Asahan,Taufan Gama Simatupang, Wakil Bupati Asahan, H Surya Bsc, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Jajaran BPJS Cabang Kisaran, OPD dan Camat.

 
Dalam sambutannya, Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang memberi apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah meresmikan Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Asahan.

Bupati Asahan memerintahkan agar seluruh Kepala OPD terkait, Camat , Lurah dan Kepala Desa untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa di Kabupaten Asahan untuk masuk kedalam BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga mengharapkan agar para pengusaha untuk memasukan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut disebutkannya, dengan diresmikannya Desa Sadar Jaminan Sosial ini diharapkan masyarakat Desa masuk kedalam BPJS Ketenagakerjaan sehingga masyarakat desa sama dengan masyarakat kota yang mendapatkan pelayanan BPJS Ketenagakejaan.

Hal senada disampaikan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Eko Darwanto yang menyebutkan agar aparatur desa diharapkan memberikan pengetahuan kepada masyarakat yang ada di wilayahnya masing-masing tentang pentingnya BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga mengharapkan agar seluruh pengusaha atau pelaku usaha home industri dan tukang ojek untuk mendaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“ BPJS Keternagaan kerja itu terbagi menjadi 2 bagian yaitu formal yang masuk dalam pekerjaan dan informal yang tidak dalam pekerjaan,” pungkasnya.

(Nes)

Posting Komentar

Disqus