Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


BATAM, Realitasnews.com  –  BP Batam bersama Tim Terpadu dalam waktu dekat ini akan menertibkan reklame/baleho yang tidak memiliki ijin. Reklame / baleho yang akan ditertibkan itu ada di 24 titik dan  jumlahnya ada sekitar 200 reklame/baleho yang tidak memiliki ijin.

“Untuk tahap ini ada 24 titik reklame/baleho yang akan dibongkar dan ada sekitar 200 reklame /baliho yang tidak memiliki ijin, untuk sanksi masih diberikan berupa peringatan," kata Anggota 4/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya, Eko Budi Supriyanto, Badan Pengusahaan (BP) Batam saat menggelar konfersi pers yang digelar di Media Centre BP Batam, Batam Centre, Batam, Selasa (24/7/2018).

Penertiban  itu dilakukan, katanya, lantaran banyak reklame/baliho di Batam telah mengganggu kenyamanan, keamanan dan keindahan kota Batam selain itu dapat membahayakan jiwa pejalan kaki serta pengguna kendaraan bermotor yang melintas.

"Saat ini ada sekitar 500 reklame/baliho dan lainnya yang memiliki izin, dengan pendapatan satu tahun kurang lebih Rp 3.5 milyar,-  sekitar 40%  dari target,” pungkasnya

Ia mengatakan sesuai Peraturan Kepala (Perka) nomor  7 tahun 2017 tentang Tata Tertib Penyelenggaraan Reklame menjelaskan pendirian reklame/ baleho diatur dalam tiga zona yaitu :
  1. Zona Merah, di zona ini tidak diizinkan mendirikan reklame seperti di Pusat Pemerintahan, Perkantoran yang ada di Batam Centre, Landmark Kota Batam, Waduk dan lainnya.
  2. Zona Kuning, di zona ini diizinkan mendirikan rekalame/baleho seperti di Simpang Utama, Taman Kota, Rumah Sakit  dan lainnya walau dizona ini diijinkan mendirikan reklame/baleho namun ada batasannya karena jika terlalu banyak dapat mengganggu keindahan, kenyamanan bahkan keamanan kota.
  3. Zona Hijau, di zona ini diizinkan mendirikan reklame, ada batasannya. Zona ini seperti : row - row jalan dan lainnya.
“ Minggu depan kami akan menertibkan reklame/baleho yang tidak memiliki ijin dan berdiri tidak pada tempatnya,” katanya.

Ia menyebutkan banyak pendirian reklame/baliho sudah melanggar aturan yang ditentukan contohnya; saat pengajuan disebutkan untuk sosialisasi namun kenyataannya untuk komersial ada juga yang tadinya akan dipasang vertikal tetapi setelah terpasang bentuknya horizontal.


(IK/Lian)

Posting Komentar

Disqus