Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com
  - Lima komplotan pelaku kejahatan gembos ban berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang. Kelima komplotan ini melakukan aksinya di perumahan Duta Mas, Batam Centre, Batam dan mereka diamankan dilokasi yang berbeda-beda yakni di Batam, Palembang dan Grobongan, seorang lagi dari komplotan mereka masih diburon oleh polisi.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, kepada sejumlah awak media saat menggelar konfersi pers di Mapolresta Barelang, Baloi, Batam, Senin  25 Juni  2018 mengatakan ke lima komplotan tersebut adalah Muhammad Deden, Hatta, Erik Monika, Roni. Danu Aprianus

“ Diantara mereka ada yang resedivis pada kasus yang sama yakni pencurian dan pemberatan dan diantara mereka ada yang datang khusus ke Batam untuk melakukan kejahatan menjadi sindikat gembos ban,”  kata Kapolresta Barelang.

Hasil kejahatan yang dilakukan para tersangka ini, lanjut Kapolresta Barelang,  sebagian ada yang telah dibelanjakan  dan dikirim ke beberapa rekening yang diketahui melalui bukti transfer yang didapat dari keliam pelaku.

Berbagai barang hasil pencucian uang kejahatan ini diantaranya ada motor CBR, Mobil Carry, perhiasan, dan peralatan elektronik seperti HP dan televisi.

Kronologi aksi kejahatan mereka itu, lanjut Kapolresta Barelang, berawal dari tersangka Muhammad  Deden yang mengikuti mobil korban di kawasan Bank OCBC di ruko Palm Spring, Batam Centre, Batam.

Kemudian pelaku lain yang sudah berkoordinasi dan berbagi tugas bersiap dengan arahan yang dipimpin oleh tersangka Hatta sebagai otak pencurian.

Ketika selesai, korban meninggalkan Bank dengan menggunakan mobil. Dalam perjalanan tiba-tiba ban belakang mobil sebelah kiri pecah. Sandi (korban dalam kasus ini) turun untuk memperbaiki ban.

Komplotan yang menggunakan mobil dan motor langsung mengambil uang tersebut, korban mengetahui namun tidak bisa berbuat banyak karena mereka langsung pergi.

Tersangka Erik monika, berperan sebagai pemantau dengan motor, berboncengan dengan rekannya Roni, sebagai eksekutor.

"Jadi ketika korban turun, mereka berdua langsung menghampiri dan mengambil bungkusan uang tersebut. Adapun tersangka lain yaitu Danu Aprianus, sebagai pengawas, ia berboncengan dengan J yang saat ini masih DPO," terangnya.

Atas perbuatan kelima tersangka dijerat pasal 363 ayat 1, ke 4 dan ke 5, tentang pencurian dilakan dua orang atau lebih, pencurian berencana dengan melakukan kerusakan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

(IK/Lian)


Posting Komentar

Disqus