Dilihat kali
BINTAN, Realitasnews.com – Empat orang tersangka warga Negara Taiwan nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) kapal MV Sunrise Glory yang mengangkut narkoba jenis sabu sebanyak 1,037 ton diserahkan Kepala BNN RI Komjen Pol Heru Winarko kepada Dir Narkoba Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di dermaga Fasharkan TNI AL Mentingi, Tanjunguban, Bintan pada Senin (4/6/2018).
Keempat tersangka itu Ceng Cu Nan, Ceng Cu Tun,Wan Cing An dan Cie Le Hu bersama kapal MV Sunrise Glory yang mereka awaki diamankan pada Rabu, 7 Februari 2018 lalu oleh KRI Sigurot -864 Koarmabar ketika sedang melaksanakan Operasi Pengamanan Perbatasan RI-Singapore 2018. BKO Guskamlabar di Perairan Selat Philips, pada koordinat 01.08.722 U/103.48.022 T karena kapal tersebut melintas di luar Traffic Separation Scheme (TSS) masuk perairan Indonesia dengan mengibarkan bendera Singapura, sehingga pergerakannya mencurigakan. Saat kapal itu diperiksa, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 1.037 ton diantara tumpukan karung beras di dalam palka makanan.
Komjen Heru Winarko yang didampingi oleh Deputi Pemberantasan Narkoba BNN RI, Irjend Arman Defari mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik BNN kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI di Kejari Batam setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Untuk narkoba muatan kapal itu, sebagian sudah dimusnahkan di Jakarta dan sebagian disisihkan untuk kebutuhan hukum,’ katanya.
Ia mengatakan kasus ini terungkap berkat kerja sama lintas instansi di mana, setelah menerima informasi saling berkoordinasi, sehingga berhasil menangkap MV Sunrise Glory bermuatan 1,037 ton sabu.
“Kami mengharapkan dukungan seluruh masyarakat untuk menumpas peredaran gelap narkoba untuk menciptakan lingkungan bersih dari narkoba,” pungkasnya.
(bto/Jef)
Posting Komentar
Facebook Disqus