Dilihat kali
Sekwan DPRD Kepri, Hamidi (Fhoto : Istimewa/net) |
TANJUNGPINANG, Realitasnews.com – Sekretaris DPRD provinsi Kepri, Hamidi mengatakan dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk seluruh anggota DPRD Kepri akan dicairkan sebelum lebaran Idul Fitri 1439 H.
‘Kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo kepada kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/ kota untuk mengalokasikan anggaran THR pada APBD 2018,” Kata Hamidi di Kantor DPRD Kepri, Selasa (5/6/2018).
Besar THR itu, katanya, berbeda-beda antara pimpinan, wakil dan anggota, untuk Ketua DPRD akan menerima THR sebesar Rp7,6 juta, sedangkan Wakil Ketua mendapat Rp 6,1 juta dan anggota Rp 5,7 juta.
“Berbeda dengan ASN, Anggota DPRD Kepri tidak memperoleh tunjangan kinerja, angka tersebut berasal dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan,” jelasnya.
Adapun sumber anggaran untuk THR ini diambil dari APBD Kepri. “Saat ini sedang dalam proses di Keuangan (BPKKD) dan sesudahnya akan ditransfer ke masing-masing anggota,” tambah Hamidi.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2018 tentang Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
(R/Lian)
‘Kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo kepada kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/ kota untuk mengalokasikan anggaran THR pada APBD 2018,” Kata Hamidi di Kantor DPRD Kepri, Selasa (5/6/2018).
Besar THR itu, katanya, berbeda-beda antara pimpinan, wakil dan anggota, untuk Ketua DPRD akan menerima THR sebesar Rp7,6 juta, sedangkan Wakil Ketua mendapat Rp 6,1 juta dan anggota Rp 5,7 juta.
“Berbeda dengan ASN, Anggota DPRD Kepri tidak memperoleh tunjangan kinerja, angka tersebut berasal dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan,” jelasnya.
Adapun sumber anggaran untuk THR ini diambil dari APBD Kepri. “Saat ini sedang dalam proses di Keuangan (BPKKD) dan sesudahnya akan ditransfer ke masing-masing anggota,” tambah Hamidi.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2018 tentang Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
(R/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus