Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


TANJUNG PINANG, Realitasnews.com – Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno memimpin rapat paripurna dengan agenda mendengar pandangan umum seluruh Fraksi DPRD Kota Tanjungpinang terkait 3 Ranperda yang diusulkan oleh Pejabat Walikota Tanjungpinang, Drs Raja Ariza, MM  untuk dijadikan Perda.

Rapat Paripurna ini digelar di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang pada Rabu 2 Mei 2018 dan  dihadiri Wakil DPRD Kota Tanjungpinang serta seluruh anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Pejabat Walikota Tanjungpinang, Drs Raja Ariza, Sekda Pemko Tanjungpinang, Riono, Seluruh pimpinan OPD Pemko Tanjungpinang, Pejabat eselon 3 dan 4 dilingkungan Pemko Tanjungpinang, Camat dan Luruh serta sejumlah tokoh masyarakat Kota Tanjungpinang.

Ke 3 Ranperda yang dibahas dalam rapat paripurna ini adalah : Rencana Detail Tata Ruang,
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang No.5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat Sebagai Wisata Budaya Kota Tanjungpinang.

Ke 7 fraksi DPRD Kota Tanjungpinang yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Hanura dan Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya menyampaikan pandangan umumnya terhadap ketiga Ranperda tersebut.




Dalam pemaparannya ketujuh fraksi DPRD Kota Tanjungpinang menyetujui dan menerima ketiga Ranperda tersebut. Semua Fraksi berharap ketiga ranperda ini nantinya dapat mencegah dan mengatasi persoalan-persoalan yang mungkin terjadi dan mendatangkan manfaat demi kesejahteraan masyarakat Kota Tanjungpinang.


Menyikapi pandangan ke 7 Fraksi itu, Pejabat Walikota Tanjungpinang, Drs Raja Ariza mengucapkan terimakasih kepada semua fraksi atas sumbang saran, evaluasi dan pertimbangan yang diberikan, terutama untuk ketiga ranperda.

"Terimakasih atas sumbang saran dan evaluasi dari pandangan-pandangan umum masing-masing fraksi, semoga segera menjadi Perda sesuai dengan fungsi dan tepat sasaran untuk masyarakat." Jelasnya.




Raja Ariza menjelaskan bahwa ketiga ranperda ini akan segera dibahas bersama menjadi peraturan daerah yang implementatif sesuai prosedur dalam peraturan perundang-undangan dan kiranya bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan secara utuh dan terpadu, tutupnya.

(Jef)

Posting Komentar

Disqus