Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com - Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly memberikan pengarahan kepada sekitar 580 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM, di Hotel Best Western, Senin 7 Mei 2018. Dalam arahannya, Yassona mengklaim bahwa penerimaan CPNS di jajarannya bebas dari praktek KKN.
Karena prosesnya bebas KKN, maka dari itu, Ia meminta agar para CPNS ini juga bekerja dengan bersih.
"Karena kalian di rekrut secara bersih, saya tuntut juga kalian tetap bersih dalam bekerja nanti. Tidak boleh ada korupsi, kolusi, sogok menyogok," kata Yassona.
Tekad membersihkan Kementerian Hukum dan HAM dari praktek KKN sudah menjadi prioritasnya sejak awal. Dari pertama kali bekerja, Ia telah meminta agar setiap prosedur yang ada di lingkungannya dibuat mudah dan sederhana.
Jika masih ada jajarannya yang masih mempersulit, Ia meminta agar segera melaporkan hal tersebut langsung kepada dirinya.
"Kalian ini jadi mata bagi saya juga. Jika ada atasan, senior atau rekan kalian yang main-main dengan KKN, laporkan langsung ke saya. Catat nomor saya, 0811917380," kata Yassona.
Selain menuntut bersih, Ia juga meminta kepada CPNS angkatan 2018 ini untuk sama-sama memerangi narkoba. Sebab, peredaran narkoba saat ini sudah semakin mengkhawatirkan dimasyarakat dan tak menutup kemungkinan di dalam lapas.
Selain memberikan pembekalan Yassona juga menandatangani surat blocking tanah dari BP Batam ke Kementerian Hukum dan HAM. Tanah seluas sembilan hektar ini nantinya diperuntukkan pembangunan lapas wanita.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengucapkan selamat atas diangkatnya para CPNS baru dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Dengan tambahan aparatur yang baru ini, Jumaga berharap pelayanan di jajaran Kementerian tersebut dapat lebih baik lagi.
"Selamat bekerja, beri yang terbaik bagi masyarakat,"katanya.
Sedangkan untuk pembangunan lapas khusus wanita, Jumaga mendukung penuh kehadirannya. Sebab dengan adanya lapas tersebut, dapat mengurangi beban lapas yang ada saat ini.
(R/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus