Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com –  Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, dr Idawati Nursanti sangat kecewa dengan Manager Central Park jenis parkir berportal, Harefa lantaran tidak bisa menjelaskan hasil dari setiap titik lokasi parkir yang mereka kelola.

Dalam penjelasannya, Manager Central Park jenis parkir berportal, Harefa mengatakan pihaknya sekarang mengelola 4 titik lokasi parkiran di Kota Batam yaitu : Plaza Aviari, Mall Nagoya Hill, Mega Mall dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Batam Center.

Namun ketika  ditanya dr Idawati, Harefa tidak bisa menjelaskan berapa hasil dari satu titik lokasi parkir yang mereka kelola.

“Bagaimana dengan bapak ini masa seorang maneger tidak mengetahui berapa hasil dari tiap titik lokasi parkir yang dikelola perusahaannya,” kata anggota Komisi II DPRD Kota Batam, dr Idawati Nursanti saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan Kota Batam dan  manager Central Park jenis parkir berportal yang digelar di ruang Komisi II DPRD Kota Batam pada Selasa (8/5/2018).

Dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Edward Brando, Idawati menyebutkan disinyalir  penarikan retribusi parkir seperti di Mega Mall saat ini sudah tidak sesuai dengan Perda yang berlaku.  Pengelola diduga melakukan indikasi penipuan terhadap masyarakat yang menggunakan jasa parkir di Mega Mall Batam Center.

"Kami sudah melakukan survei ke Mega Mall. Di situ saya menduga sepertinya ada yang tidak beres, kecuali di Mall Pelayanan Publik dan Mall Nagoya Hill, menurut kami itu sudah sesuai dengan Perda yang berlaku,"katanya.

Menyikapi hal tersebut, perwakilan Dishub kota Batam,  Alexander mengatakan, perparkiran sudah diatur sesuai Perda.

"Menurut Perda No.1 tahun 2001, tarif 1 jam pertama untuk motor Rp.1000 lalu 1 jam berikutnya Rp.500. Sedangkan untuk mobil Rp.2000 dan 1 jam selanjutnya Rp.1000," jelasnya

Merasa tidak puas dengan penjelasan Dinas Perhubungan Kota Batam dan Manager Central Park jenis parkir berportal, Harefa ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Edward Brando mengatakan akan kembali menjadwalkan  Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pengelola parkir dan Dinas Perhubungan Kota Batam.

RDP itu kembali digelar dengan tujuan untuk mengetahui berapa titik area lokasi parkir berbayar dan untuk mengetahui berapa kontribusi parkir setiap hari ke Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) kota Batam.

 "Kita akan kembali menggelar RDP dan mengharapkan yang hadir itu pihak pengelola parkir bukan manager Central Park jenis parkir berportal," katanya.

(Lian)

Posting Komentar

Disqus