Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com – Komisi IV DPRD Kota Batam mengharapkan agar Dinas Tenaga Kerja Kota Batam melakukan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA), agar bekerja di  Kota Batam sesuai dengan yang telah ditenntukan Peraturan Tenaga Kerja Asing dan Undang –Undang  Ketenagakerjaan.

Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus, S.Pi saat ditemui sejumlah awak media pada Senin (21/5/2018) mengatakan dalam Undang - Undang  Ketenagakerjaan dan Peraturan Tenaga Kerja Asing (TKA) sudah diatur, levelnya atau jabatan bagi TKA harus diatas supervesor atau merupakan alih teknologi misalnya,  managernya dari TKA dan untuk asistenya orang kita.

"Jadi, MoU apapun yang disetujui oleh Pemerintah, tidak boleh menyimpang dari undang-undang yang telah ditentukan," terangnya.

Menurutnya, TKA ini harus sesuai dengan levelnya, jangan mentang-mentang mesinnya datang dari China, jadi semua harus TKA China itukan sudah menyalahi aturan.

Ia juga mengharapkan agar pihak  Imigrasi dapat turun  memantau kesetiap perusahaan lantaran saat ini disinyalir banyak TKA seperti dari Cina yang bekerja di Batam menduduki jabatan yang seharusnya dijabat tenaga kerja lokal.

(IK/AP)

Posting Komentar

Disqus