Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com - Komisi I DPRD Kota Batam gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Devin Premiere, Sekupang, Batam pada Jumat 20 April 2018 yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam untuk membahas pembangunan tower yang dibangun di Fasilitas Umum (Fasum) RW 18 Perumahan Devin Premiere, Tanjung Riau,Sekupang,Batam.
RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto didampingi anggota Komisi I lainnya namun tidak dihadiri oleh Camat Sekupang dan lurah Tanjung Riau. Bahkan pimpinan PT Telkomsel Batam dan Pimpinan PT Sinergi Multi Telekomunikasi yang membangun tower tersebut juga tidak menghadiri RDP ini.
“ Saya sangat menyesalkan lantaran pimpinan PT Telkomsel Batam dan Pimpinan PT Sinergi Multi Telekomunikasi tidak bersedia untuk hadir dalam RDP ini walaupun tidak hadir RDP ini kita lanjutkan,” kata Budi Mardiyannto sembari mempersilahkan warga untuk menyampaikan keluhannya.
Ketua RW 18 perumahan Devin Premier, Tanjung Riau, Wahyudi mengatakan pembangunan tower tersebut menjadi polemik sebab sebagian warga ada yang pro dan ada yang kontra sehingga menjadi perselisihan yang tidak kunjung mereda.
"Adanya tower itu, warga kita selalu berselisih paham dan ketika ada program yang mengharuskan untuk mengumpulkan warga, kami sangat susah untuk menghadirkan seluruh warga kami," katanya.
Dia mengungkapkan bahwa awalnya direncanakan pembangunan tower itu berada diatas lahan PLN namun kenyataannya tower itu dibangun diatas lahan Fasum (fasilitas umum) dan pihak perusahaan langsung membangun bangunan dasar tower itu tanpa terlebih dahulu mensosialisasikannya kepada warga.
"Sosialisasi untuk membangun tower itu tidak pernah dilakukan oleh pihak perusahan dan warga tidak pernah memberikan ijin untuk pembangunan tower itu,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan pembangunan tower itu dilakukan secara sembunyi-bunyi ketika warga lengah pihak perusahaan membangunnya.
Arfi Firmansyah dari Pengawasan Tata ruang dan Bangunan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam mengatakan pembangunan tower itu belum mengantongi IMB serta ijin dari masyarakat setempat, untuk itu persetujuan titik belum bisa kita keluarkan.
"Waktu rapat I pada 25 Januari 2018 lalu, terkait hal tersebut kita sudah melakukan sesuai Tupoksi dan itu sudah dijalani, dengan memberikan SP 1,2,3 namun pihak perusahan tersebut tidak menanggapinya," ungkapnya.
Kabid Perijinan Dinas Penanaman Modal dan PTSP kota Batam, Syamsuri juga mengatakan, Ijin IMB belum mereka berikan kepada pihak perusahaan, dan pihaknya siap menindak lanjuti dan akan berkoordinasi dengan tim terpadu.
Menyikapi penjelasan warga dan kedua dinas tersebut, Budi Mardiyanto mengatakan akan menyurati Walikota agar menurunkan Tim Terpadu untuk menggusur bangunan tower itu lantaran tidak memiliki ijin.
“Bagunan Tower itu jika tidak memiliki ijin, kami akan menyurati Walikota Batam untuk menurunkan tim terpadu untuk mengusur bangunan yang tidak memiliki ijin termaksuk bangunan Tower yang ada di perumahan Devin Premiere,Sekupang, ” kata Budi
Budi dengan tegas mengatakan bahwa rekomendasi dari komisi I, sangat setuju untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya, melakukan penyegelan, Pemutusan listrik dalam waktu dekat dan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP kota Batam disarankan untuk tidak melanjutkan proses perijinan terhadap perusahan tersebut.
(IK/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus