Dilihat kali
ASAHAN, Realitasnews.com – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumut memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah kabupaten Asahan Tahun Anggaran (TA) 2017. Predikat WTP ini dapat diraih atas kerja keras Pemkab Asahan dibawah kepemimpinan Drs. H. Taufan Gama Simatupang, MAP dan H. Surya, B.Sc beserta seluruh jajarannya dalam menyampaikan Pertanggungjawaban Bupati Asahan atas Laporan Keuangan Daerah
Predikat WTP itu diberikan oleh Kepala BPK Perwakilan Sumut Dra. V.M.Ambar Wahyuni, MM, Ak, CA kepada Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang yang diwakili oleh Wakil Bupati Asahan, H Surya Bsc.
Pelaksanaan pemberian predikat WTP yang dilaksanakan di Aula BPK Perwakilan Sumut pada Jumat 27 April 2018 ini juga dihairi oleh Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan Dahrun Hutagaol, serta OPD Kabupaten Asahan.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Sumut Dra. V.M.Ambar Wahyuni, MM, Ak, CA memberi apresiasi atas kerja keras Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah. Beliau juga berpesan bahwa DPRD Kabupaten/Kota wajib menerima laporan pertanggungjawaban Bupati Atas Laporan Keuangan Daerah sebelum masa Laporan berakhir, terlebih karena Pemkab Asahan mendapat predikat WTP.
Predikat WTP itu diberikan oleh Kepala BPK Perwakilan Sumut Dra. V.M.Ambar Wahyuni, MM, Ak, CA kepada Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang yang diwakili oleh Wakil Bupati Asahan, H Surya Bsc.
Pelaksanaan pemberian predikat WTP yang dilaksanakan di Aula BPK Perwakilan Sumut pada Jumat 27 April 2018 ini juga dihairi oleh Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan Dahrun Hutagaol, serta OPD Kabupaten Asahan.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Sumut Dra. V.M.Ambar Wahyuni, MM, Ak, CA memberi apresiasi atas kerja keras Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah. Beliau juga berpesan bahwa DPRD Kabupaten/Kota wajib menerima laporan pertanggungjawaban Bupati Atas Laporan Keuangan Daerah sebelum masa Laporan berakhir, terlebih karena Pemkab Asahan mendapat predikat WTP.
“Sesuai dengan amanat UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sebelum laporan keuangan diserahkan kepada DPRD wajib diaudit oleh BPK. Sehingga apapun hasil nantinya, apakah Pemkab mendapat predikat WTP, WDP maupun tidak wajar (Disclaimer), semestinya pertanggungjawabah Kepala Daerah diterima oleh DPRD Kabupaten,” katanya.
Sesuai amanat Undang – Undang, lanjutnya, BPK merupakan satu – satunya lembaga eksternal auditor yang sejajar dengan Pemerintah, DPR, MPR, MK dan KY. Sehingga semestinya apa yang sudah merupakan hasil audit BPK terhadap pertanggungjawaban dari Pemerintah Kabupaten tidak perlu dikritisi lagi.
Sementara itu, Dalam sambutannya yang disampaikan oleh Wakil Bupati Asahan, H Surya Bsc, Bupati Asahan Drs. H. Taufan Gama Simatupang, MAP mengucapkan terima kasih atas hasil pemeriksaan yang diperoleh dari BPK Perwakilan Sumut. Beliau juga menyampaikan bahwa predikat WTP yang didapat ini merupakan hasil usaha yang maksimal dari seluruh instansi yang terkait yang harus kita pertahankan di tahun – tahun berikutnya.
Terakhir, beliau berharap kepada DPRD Kabupaten Asahan agar saling bekerjasama dengan Pemkab Asahan untuk menindaklanjuti temuan BPK sekecil apapun itu. Karena menurut hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumut, Kabupaten Asahan masih memiliki 122 temuan yang harus ditindak lanjuti dengan jangka waktu penyelesaian 60 hari setelah hasil temuan disampaikan.
(R/NES)
Sesuai amanat Undang – Undang, lanjutnya, BPK merupakan satu – satunya lembaga eksternal auditor yang sejajar dengan Pemerintah, DPR, MPR, MK dan KY. Sehingga semestinya apa yang sudah merupakan hasil audit BPK terhadap pertanggungjawaban dari Pemerintah Kabupaten tidak perlu dikritisi lagi.
Sementara itu, Dalam sambutannya yang disampaikan oleh Wakil Bupati Asahan, H Surya Bsc, Bupati Asahan Drs. H. Taufan Gama Simatupang, MAP mengucapkan terima kasih atas hasil pemeriksaan yang diperoleh dari BPK Perwakilan Sumut. Beliau juga menyampaikan bahwa predikat WTP yang didapat ini merupakan hasil usaha yang maksimal dari seluruh instansi yang terkait yang harus kita pertahankan di tahun – tahun berikutnya.
Terakhir, beliau berharap kepada DPRD Kabupaten Asahan agar saling bekerjasama dengan Pemkab Asahan untuk menindaklanjuti temuan BPK sekecil apapun itu. Karena menurut hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumut, Kabupaten Asahan masih memiliki 122 temuan yang harus ditindak lanjuti dengan jangka waktu penyelesaian 60 hari setelah hasil temuan disampaikan.
(R/NES)
Posting Komentar
Facebook Disqus