Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Diduga lantaran tidak terima pekerjaannya dialihkan kepada saksi Kristanto Sinaga, terdakwa Iwan Kuswandi membawa satu unit alat berat Escavator merk Kobelco Type SK 07 warna hijau kombinasi biru ke Jembatan IV Barelang, Batam dengan menggunakan lorry Crane bersama terdakwa Robinson Ginting tanpa meminta ijin kepada saksi Kevin Koh selaku Direktur Utama PT Petrus Indonesia.
Kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhammad Chandra, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Senin 23 April 2018, saksi Kevin Koh menjelaskan awal perkenalannya dengan terdakwa Iwan Kuswandi berawal saat ada pelelangan gudang ( Wirehouse ) PT Karbon di Tanjung Uncang, Batam, ketika itu terdakwa Iwan menjadi calo atau pencari orang yang mau membeli gudang tersaebut, dengan komisi sebesar Rp 250 juta,- jika harga gudang tersebut bisa terjual diatas Rp 6 milyar,-.
“Gudang itupun terjual dan kami memberikan komisi kepada terdakwa Iwan Kuswandi sebesar Rp 250 juta,- ,” kata Kevin Koh.
Selanjutnya, Kevin Koh selaku Direktur PT Petrus Indonesia mendapat pekerjaan dari Chen Kuei Hua Direktur Utama PT Metallwerk Industry Batam untuk menggusur Rumah Liar (Ruli) di Tanjung Uncang, kecamatan Batu Aji, Batam.
“ Saya mendapat surat kuasa pada tanggal 4 Desember 2014 lalu, dari Chen Kuei Hua selaku Direktur Utama PT Metallwerk Industry Batam untuk mengurus penggusuran rumah liar (Ruli) yang berada di dalam lokasi lahan milik PT. Metallwerk Industry Batam,” jelas Kevin Koh.
Kemudian Kevin Koh mengajak terdakwa Iwan Kuswandi untuk bekerja sama dan terdakwa bersedia bekerja sama untuk menggusur ruli tersebut dengan catatan ia diberikan surat kuasa.
“Istri saya selaku Direktur di PT Metallwerk Industry Batam yang membuat surat kuasa itu, menurut pengakuan terdakwa kepada kami surat kuasa itu berfungsi supaya warga yang tinggal di lokasi llahan itu percaya dan bersedia digusur dengan alasan terdakwa itu, kami membuat jabatannya sebagai Operasional Maneger,” jelas Kevin Koh.
Surat kuasa itu, katanya, diterima terdakwa pada tanggal 6 April 2015 lalu di kantor PT Petrus Indonesia, Batam Centre. Namun setelah surat kuasa itu diterimanya, lanjut Kevin Koh, terdakwa Iwan Kuswandi tidak melaksanakan penggusuran tersebut padahal feenya sebesar Rp 400 juta,- sudah diterima terdakwa Iwan.
Karena tidak ada keseriusan dari terdakwa Iwan Kuswandi, Kevin Koh kemudian menyerahkan pekerjaan penggusuran itu kepada saksi Kristanto Sinaga.
Mengetahui posisinya sudah digantikan terdakwa Iwan Kuswandi ribut bersama saksi Kristanto Sinaga bahkan pekerjaan itu diberhentikan oleh terdakwa Iwan dan mengunci pintu gerbang PT Metallwerk Industry Batam dan kuncinya dipegang oleh saksi Aritonang.
Setelah perusahaan itu dikuasai oleh terdakwa Iwan Kuswandi, ia menawarkan 1 unit Escavator merk Kobelco SK-07 warna hijau kombinasi biru milik PT Petrus Indonesia kepada Robinson Ginting.
Terdakwa Iwan mengatakan kepada terdakwa Robinson “Bang butuh beco ngak, Kemudian terdakwa Robinson mengatakan saat ini belum dan jika ada yang butuh saya hubungi nanti kamu,” kata terdakwa Iwan.
“ Kobelco kami bawa dari PT Metallwerk Industry Batam pada Minggu, 11 Oktober 2015 lalu, sekira pukul 15.00 Wib saat itu terdakwa Robinson datang ke lokasi PT. Metallwerk Industry Batam dengan membawa 2 unit baterai, kemudian membawa kobelco keluar dengan menggunakan lory Crane ke Jembatan 4 Barelang,” kata terdakwa Iwan Kuswandi
Akibat perbuatan kedua terdakwa itu, pihak PT Petrus Indonesia mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 250 juta,-
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Ilyas SH, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana sebagai dakwaan pertama dan dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus