Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Ditpolair Polda Kepri menetapkan lima orang tersangka yakni HT alias H, nahkoda bersama empat orang Anak Buah Kapal (ABK) lantaran telah mengangkut 101 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal tanpa dilengkapi dokumen.
Dir Pol Air Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T., S.I.K., M.Si, saat menggelar konfersi per dengan sejumlah awak media di Mako Dit Polair Polda Kepri pada Jumat 20 April 2018 mengatakan kelima tersangka itu yakni HT alias H selaku nahkoda dan 4 orang ABK nya, ART alias R, MY alias Y, Z dan YR
Menurut Kombes Pol Benyamin yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S Erlangga dan Kepala Bidang Humas Kantor Imigrasi Kelas I Batam mengatakan kapal yang digunakan mereka untuk mengangkut 101 TKI ilegal itu adalah kapal Speed Boat warna abu – abu bermesin tempel merk Yamaha 4 x 200 PK.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa dari 101 TKI ilegal itu, yang memiliki paspor hanya 24 orang TKI, dan selebihnya tidak memiliki dokumen lengkap, maka dari itu para korban memilih jalur gelap untuk pulang ke kampung halaman," ungkap Kombes Pol. Benyamin sapta T.
Ia menjelaskan bahwa para korban yang kebanyakan tidak memiliki paspor itu terpaksa memilih pulang melalui jalur tidak resmi dan dipungut biaya bervariasi mulai dari RM 1.000 hingga RM 1.800 perorang.
Ia menjelaskan bahwa kronologis kejadian perkara ini, berawal pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 sekira pukul 03.30 Wib pada saat Kapal Patroli Polisi XXXI – 1005 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan Patroli disekitar perairan Selat Singapura menerima informasi dari Police Coast Guard Singapura bahwa kapal patroli Police Coast Guard Singapura PC 52 telah menemukan dan mengamankan 1 (satu) unit Speed Boat warna abu – abu bermesin tempel merk Yamaha 4 x 200 Pk dengan membawa penumpang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sebanyak 101 (seratus satu) orang dan Crew sebanyak 5 (lima) orang berlayar dari Johor Malaysia tujuan Indonesia, mengalami kehabisan BBM (Bahan Bakar Miyak) dan hanyut memasuki perairan Indonesia dan mendekati dengan perairan perbatasan Singapura.
Selanjutnya pihak PCG (Police Coast Guard) Singapura meminta Kapal Patroli Polisi XXXI – 1005 Ditpolairud Polda Kepri untuk menjemput pada koordinat 01o18’686” LU – 104o25’ 209” BT, selanjutnya Kapal Patroli Polisi XXXI – 1005 Ditpolairud Polda Kepri bergerak menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk melakukan Evakuasi terhadap TKI (Tenaga Kerja Indonesia) namun dikarenakan banyaknya penumpang diatas Speedboat tersebut yaitu TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dan Kapal Patroli Polisi XXXI –1005 Ditpolairud Polda Kepri tidak cukup untuk mengevakuasi seluruh TKI (Tenaga Kerja Indonesia) tersebut maka Komandan Kapal Patroli Polisi XXXI – 1005 Ditpolairud Polda Kepri melaporkan hal tersebut kepada Dirpolairud Polda Kepri.
Selanjutnya Dirpolairud Polda Kepri memerintahkan Kapal Sea Rider Ditpolairud Polda Kepri, Kapal Patroli Polisi Baladewa – 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri BKO Polda Kepri dan Kapal Patroli Polisi Bangau – 5006 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri BKO Polda Kepri untuk membantu mengevakuasi 1 (satu) unit Speed Boat warna abu – abu bermesin tempel merk Yamaha 4 x 200 PK yang membawa TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sebanyak 101 (seratus satu) orang tersebut.
Kemudian sekira pukul 09.00 Wib Kapal Sea Rider Ditpolairud Polda Kepri, Kapal Patroli Polisi Baladewa – 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Kapal Patroli Polisi Bangau – 5006 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri tiba di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dimana diamankannya 1 (satu) unit Speed Boat warna abu – abu bermesin tempel merk Yamaha 4 x 200 Pk dengan membawa penumpang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sebanyak 101 (seratus satu) orang dan Crew sebanyak 5 (lima) orang tersebut.
Kemudian seluruh TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sebanyak 101 (seratus satu) orang dan 1 (satu) unit Speed Boat warna abu – abu bermesin tempel merk Yamaha 4 x 200 PK berikut Crew sebanyak 5 (lima) orang dibawa menuju pelabuhan Batu Ampar Batam, kemudian sekira pukul 14.00 Wib seluruh TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sebanyak 101 (seratus satu) orang dan Crew sebanyak 5 (lima) orang tersebut dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda Kepri guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Polda Kepri juga menahan kapal speed boat tersebut.
Para tersangka dijerat pasal 120 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 323 ayat (I) jo Pasal 219 ayat (I) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Informasi Kantor Imigrasi kelas 1 kota Batam, Irwanto mengatakan, seluruh korban kapal akan dibawa ke pihak BNP2TKI dan Imigrasi, untuk proses pemulangan mereka.
"Pihak Imigrasi akan mengambil data geometik kepada para TKI yang tidak memiliki paspor. Dengan adanya pendataan seperti ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus TKI ilegal yang Akan pergi ke Malaysia," pungkasnya.
(Humas Polda Kepri/ IK)
Selanjutnya Dirpolairud Polda Kepri memerintahkan Kapal Sea Rider Ditpolairud Polda Kepri, Kapal Patroli Polisi Baladewa – 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri BKO Polda Kepri dan Kapal Patroli Polisi Bangau – 5006 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri BKO Polda Kepri untuk membantu mengevakuasi 1 (satu) unit Speed Boat warna abu – abu bermesin tempel merk Yamaha 4 x 200 PK yang membawa TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sebanyak 101 (seratus satu) orang tersebut.
Kemudian sekira pukul 09.00 Wib Kapal Sea Rider Ditpolairud Polda Kepri, Kapal Patroli Polisi Baladewa – 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Kapal Patroli Polisi Bangau – 5006 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri tiba di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dimana diamankannya 1 (satu) unit Speed Boat warna abu – abu bermesin tempel merk Yamaha 4 x 200 Pk dengan membawa penumpang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sebanyak 101 (seratus satu) orang dan Crew sebanyak 5 (lima) orang tersebut.
Kemudian seluruh TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sebanyak 101 (seratus satu) orang dan 1 (satu) unit Speed Boat warna abu – abu bermesin tempel merk Yamaha 4 x 200 PK berikut Crew sebanyak 5 (lima) orang dibawa menuju pelabuhan Batu Ampar Batam, kemudian sekira pukul 14.00 Wib seluruh TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sebanyak 101 (seratus satu) orang dan Crew sebanyak 5 (lima) orang tersebut dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda Kepri guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Polda Kepri juga menahan kapal speed boat tersebut.
Para tersangka dijerat pasal 120 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 323 ayat (I) jo Pasal 219 ayat (I) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Informasi Kantor Imigrasi kelas 1 kota Batam, Irwanto mengatakan, seluruh korban kapal akan dibawa ke pihak BNP2TKI dan Imigrasi, untuk proses pemulangan mereka.
"Pihak Imigrasi akan mengambil data geometik kepada para TKI yang tidak memiliki paspor. Dengan adanya pendataan seperti ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus TKI ilegal yang Akan pergi ke Malaysia," pungkasnya.
(Humas Polda Kepri/ IK)
Posting Komentar
Facebook Disqus