Dilihat kali
ASAHAN, Realitasnews.com – Pemkab Asahan menyambut baik atas 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Asahan dalam rapat Paripurna pada 3 April 2018 lalu, namun sebelum Ranperda itu disepakati bersama perlu dilakukan uji public dengan melibat berbagai pihak agar kelak ke 8 Ranperda tersebut bila disahkan dapat diterima seluruh masyarakat.
“DPRD Kabupaten Asahan yang memiliki hak Inisiatif telah mengajukan 8 Ranperda untuk dijadikan Perda namun kami menyarankan agar terlebih dahulu dilakukan uji public yang melibatkan berbagai pihak,” Kata Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang dalam pidato tertulisnya yang disampaikan oleh Wakil Bupati Asahan, H Surya Bsc saat Rapat Paripurna di ruang Rambate Rata Raya sekretariat DPRD kabupaten Asahan di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran, Rabu (4/4/2018).
Adapun ke dalapan Ranperda itu adalah :
1. Ijin usaha Depot air minum
2. Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya.
3. Pembinaan pengendalian distribusi elpiji tertentu.
4. Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
5. Pengelolaan sampah
6. Pengendalian pencemaran kerusakan Lingkungan hidup
7. Perikanan
8. Pengelolaan pedagang kaki lima
Ia mengatakan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan regulasi baru dan sangat dibutuhkan dalam upaya mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Asahan menjadikan masyarakat Asahan yang Reliqius Sehat Cerdas dan Mandiri.
Rapat paripurna DPRD ini dipimpin oleh Ketua DPRD Asahan, Benteng Panjaitan dan dihadiri anggota DPRD Asahan, OPD, Camat, Lurah serta sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat Asahan.
(NES)
Posting Komentar
Facebook Disqus