Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Sebanyk 3.4405 gram narkotika sabu-sabu berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Batam. Barang haram itu diamankan dari 4 kasus dengan 7 tersangka yang diamankan dilokasi dan waktu yang berbeda-beda.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), Brigjend Pol. Richard Nainggolan saat menggelar konfersi pers di Gedung BNNP Kepri, Nongsa Batam pada Selasa 17 April 2018 mengatakan ke tujuh tersangka itu adalah :
Tersangka inisial N ( 21 tahun), laki –laki, WNI dimankan petugas pada Selasa 27 Maret 2018 sekira pukul 13.00 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional, Batam Centre, Batam. Barang bukti yang berhasil diamankan sabu sabu seberat 229 gram.
Tersangka M ( 34 tahun) laki –laki, WNI diamankan pada Minggu 8 April 2018 di Rumah Liar (Ruli) Kampung Aceh, Simpang Dam, Muka Kuning, Batam barang bukti yang diamankan sabu-sabu seberat 0,8 gram
Tersangka inisial I (28 tahun) laki-laki, N ( 33 tahun) laki – laki, tersangka S ( 30 tahun) laki –laki, tersangka Y ( 33 tahun) perempuan, ke empat tersangka ini merupakan WNI, mereka diamankan petugas pada Kamis 12 April 2018 sekira pukul 08.00 WIB di pelabuhan Rakyat Batu Ampar, Batam. Barang bukti yang diamankan petugas sabu sabu seberat 3.210 gram.
Tersangka inisial A (20 tahun) laki-laki, WNI diamankan petugas pada Minggu 15 April 2018 di Bengkong Permai RT 1/ RW 2 blok A nomor 5, bengkong, Batam, barang bukti yang diamankan sabu-sabu seberat 0,70 gram.
"Kasus ini terungkap berkat kerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Batam berhasil mengungkap empat kasus Nerkotika bersama barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita seberat bruto 3.440.5 gram, serta tujuh orang tersangka," kata.
Kepala BNNP Kepri didampingi oleh Kabid Pemberantasan BNNP Kepri beserta Koordinator Lapangan Bea dan Cukai Batam mengatakan ketujuh tersangka disinyalir merupakan jaringan Internasional dan mereka berhasil diamankan ditempat berbeda, diantaranya; di Pelabuhan Ferry International, Pemukiman Warga dan Penginapan/Hotel.
"Dari empat kasus ini, sebagian Sabu ada yang akan dibawa ke Aceh, dan selain itu ada disalah satu rumah khusus memakai sabu di tempat dengan harga mulai Rp 50 ribu, yang mana banyak terdapat anak-anak/remaja yang sebagian putus sekolah disitu," pungkasnya.
Ketujuh tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
(IK/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus