Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Sugito alias Gito terdakwa dugaan kasus narkotika
mengaku diberi upah sebesar Rp 45 juta,- oleh Ismail warga Negara Malaysia untuk
mengantar tas koper berisi pakaian kepada adik Ismail di Surabaya. Selain itu
terdakwa juga mengaku diberi upah oleh Ismail sebesar hutangnya kepada Ismail yakni sebesar 500 ringgit Malaysia.
Namun terdakwa diamankan petugas Bea dan Cukai
di Bandara Hang Nadim,Batam beberapa
bulan lalu lantaran di dalam tas kopernya ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,4 kilogram.
Dipersidangan di
Pengadilan Negeri Batam, pada Rabu sore
(14/3/2018) kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Mangapul Manalu.SH bersama
anggota majelis hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan SH dan Roza SH, terdakwa
Sugito mengaku ia disuruh oleh Ismail warga Negara Malaysia untuk mengantar pakaian
kepada adiknya di Surabaya. Ia mempercayai Ismail lantaran ia baik dan juga
merupakan bosnya diproyek.
“Saya disuruh oleh
Ismail warga negara Malaysia untuk mengirim pakaian kepada adiknya di Surabaya,”
kata terdakwa Sugito dipersidangan, Rabu (14/3/2018).
Atas keterangannya itu,
Pimpinan majelis hakim menanyakan kepada
terdakwa mengapa pakaian itu tidak
dikirim melalui pos atau pengiriman paket .
Terdakwa mengakui tidak
mempertanyakan hal itu kepada Ismail namun ia mengaku mengetahui ada pengiriman
barang dengan paket pos.
Terdakwa Sugito mengaku
tidak mengetahui apa isi di dalam tas
koper itu. “ Saya mengira di dalam tas itu hanya pakaian yang mulia,” katanya
Untuk mengantar barang tersebut, katanya, saya diupah
sebesar Rp 45 juta,- ditambah hutangnya
kepada Ismail sebesar 500 ringgit
Malaysia akan lunas.
Upah itu, kata Pimpinan majelis hakim, cukup besar seharusnya terdakwa curiga apa isi di dalam
tas itu.
“Tas itu saya terima
dari Ismail di Bandara Malaysia dan saya
tidak memeriksa tas itu, Di Bandara Malaysia tas itu langsung masuk ke dalam
bagasi pesawat dan saya terbang ke Surabaya translit di Bandara Hang Nadim
Batam,” katanya.
Setibanya di Bandara
Hang Nadim, lanjutnya, petugas Bea dan Cukai bandara Hang Nadim, Batam menemukan sabu sabu seberat 1,4 kilogram yan g dikemas di dalam
10 plastik putih yang terdiri dari 1 paket bungkus plastic besar dan
9 paket dikemas di dalam bungkus plastic yang kecil.
Upah Rp 45 juta,- itu
akan diterimanya di Surabaya setelah tas
koper itu diberikannya kepada adik Ismail.
Selain diberikan tas
koper, terdakwa Sugito mengaku juga diberikan oleh Ismail satu unit hand phone.
“Kata Ismail adiknya
akan menghubunginya ke nomor hand phone
yang diberikan kepadanya,” jelas terdakwa.
Majelis hakim sangat meragukan seluruh keterangan terdakwa Sugito, apalagi
keterangannya yang menyebutkan bahwa ia mengetahui tas kopernya berisi
sabu-sabu ketika diamankan petugas Bea dan Cukai Batam padahal di BAP nya point
ke 11 terdakwa menjelaskan bahwa ia menerima
tas koper itu dari Ismail di Bandara Malaysia dan mengetahui tas koper itu berisi sabu-sabu.
Namun dipersidangan terdakwa membantahnya dan
mengaku tidak mengetahuinya.
Atas penjelasannya
tersebut. Pimpinan majelis hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ulfatah Idris SH untuk
menghadirkan polisi penyidik terdakwa
dan Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi terdakwa saat diperiksa oleh
penyidik.
Sidang dilanjutkan pecan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.
(Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus