Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com - Polda Kepri memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 892,44 gram yang dimusnahkan di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri. Nongsa - Batam. Senin, (12/03/2018).
Barang haram ini diamankan dari tersangka inisial M Alias MADAT Bin M.H (laki-laki) yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri pada Selasa 13 Februari 2018 lalu di pintu keluar Panbil Mall Kota Batam
Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles P Sinaga, SIK, MH mengatakan,
Kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang Iaki-laki dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor Vario warna putih BP 38XX JG, menggunakan baju kaos warna putih, disinyalir sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kawasan Panbil Mall.
Atas informasi itu personil Subdit 2 dipimpin oleh Kasubdit 2 pada Selasa 13 Februari 2018 melakukan pengecekan di Kawasan Panbil Mall dan sekira pukul 15.18 wib personil Subdit 2 melihat seorang laki-Iaki dengan ciri-ciri tersebut sedang berada di Pintu Keluar Panbil Mall Kota Batam, Ialu Subdit 2 langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, ia mengaku berinisial M Alias MADAT Bin M.H, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 6 (Enam) bungkus plastic bening berisikan kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan lakban wama hitam dengan berat 981 gram.
Untuk pengembangan penyelidikan, tersangka bersama seluruh barang bukti digelandang ke kantor Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.
“Dari barang bukti yang diamankan disisihkan untuk pemeriksaan Labfor seberat 76, 56 gram dan untuk pembuktian perkara disisihkan seberat 12 gram dan barang bukti sabu sabu yang dimusnahkan ini sebanyak 892,44 gram,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan kurungan penjara minimal selama 6 Tahun , paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(Humas Polda Kepri)
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan kurungan penjara minimal selama 6 Tahun , paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(Humas Polda Kepri)
Posting Komentar
Facebook Disqus