Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pundi Masyarakat, pihak Otoritas Jasa Keuangan, KPKNL Batam dan Lembaga Perlindungan Konsumen Batam. 

RDP yang digelar di ruang Komisi I DPRD Kota Batam,Batam Centre pada Selasa sore (6/3/2018) ini merupakan RDP yang ke dua dan digelar atas pengaduan Ahadi Hutasoit warga Blok VI Baloi, Batam karena Ia merasa dirugikan lantaran rumahnya yang memiliki luas 318 meter persegi diajukan oleh BPR Pundi Masyarakat untuk dilelang oleh KPKNL Batam.

RDP ini dipimpin oleh anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Hamidi Umar Husen didampingi oleh Fauzan, Lik Khai dan Yudi Zulkarnain.

T Manurung istri dari Ahadi Hutasoit mengatakan bahwa mereka meminjam uang kepada BPR Pundi Masyarakat sebesar Rp 67 juta,- dan yang mereka terima sebesar Rp 60 juta,-. Namun baru menunggak tiga bulan rumahnya harus dilelang padahal sertifikat rumahnya di tahan oleh BPR Pundi Masyarakat.

“Apakah sertifikat rumahnya itu tidak cukup untuk menjamini hutangnya itu,” katanya.

Selain itu, katanya, pada bulan Februari 2018 lalu ia telah mentransfer ke rekening BPR Pundi Masyarakat sebesar Rp 5,2 juta,- namun lelang tetap dilaksanakan oleh KPNKL Batam.

Menyikapi hal tersebut, pihak KPKNL Batam, Abdullah Fahmi mengatakan pihaknya hanya menindak lanjuti permohonan dari pihak bank yang mengajukan sebuah aset seperti rumah debitur untuk dilelang asal telah memenuhi seluruh persyaratannya.

Ia menyebutkan rumah tersebut dilelang dengan harga sebesar Rp 246 juta,- lebih dan dimenangkan oleh Kharuddin dengan harga penawaran sebesar Rp 247 juta,-

“ Yang mengikuti lelang hanya satu orang, hanya Kharuddin saja,” katanya.

Ia menyebutkan cara pelelangannya dilakukan dengan cara terbuka namun sistem penawarannya ada dua yakni sistem penawaran terbuka dan sistem penawaran tertutup.

Terkait uang yang telah disetorkan oleh pemilik rumah sebesar Rp 5,2 juta,- itu ,  Abdul Karim mengaku tidak mengetahuinya.

Sementara itu dari pihak BPR Pundi Masyarakat, Kunarto mengatakan bahwa sistem pemotongan pembayaran cicilan kredit di rekening debitur akan terpotong secara otomatis jika jumlah uang direkening debitur tersebut besarnya sesuai dengan besar dari nilai cicilan kredit tersebut.

” Uang yang ibu setorkan itu tidak mencukupi dari besar cicilan dari pinjaman ibu jadi tidak terpotong dari sistem BPR Pundi Masyarakat,” katanya.

Hamidi Umar Husen menyebutkan ada yang janggal dalam pelelangan yang dilakukan oleh KPKNL Batam lantaran rumah itu dilelang sebesar Rp 246 juta,- sementara NJOP tahun 2016 lalu untuk rumah tersebut sebesar Rp 400 juta,- sedangkan NJOP tahun 2017 untuk rumah tersebut sebesar Rp 500 juta,- lebih.

Dipenghujung RDP ini Hamidi Umar Husen menyarankan agar pihak Ahadi Hutasoit menempuh jalur hukum dan Komisi I DPRD Kota Batam akan mengajukan surat ke Pengadilan Negeri Batam agar melakukan penundaan eksekusi rumah tersebut.

“Siap pimpinan kami akan menempuh jalur hukum atas ketidak adilan ini bahkan saya akan ajukan ke PTUN untuk mengajukan agar Abdul Karim jabatannya dievaluasi lantaran saya nilai bekerja tidak sesuai aturan yang berlaku,” kata Ahadi Hutasoit.

(Lian)

Posting Komentar

Disqus