Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com - Puluhan Security PT. Union Batam Abadi melakukan aksi unjuk rasa, di depan pintu gerbang Kawasan Industri Komplek Union Industri Park, Batu Ampar, Batam pada Rabu 28 Maret 2018. Mereka menuntut perusahaan untuk segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perundang-undangan Ketenagakerjaaan yang berlaku.

Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan Polsek Batu Ampar melakukan pengawasan dengan ketat. Aksi demo ini berjalan dengan lancer dan tertib.

Ditempat terpisah sejumlah perwakilan dari pengujuk rasa melakukan pertemuan yang dihadiri oleh, Management dan Kuasa Hukum Perusahaan, Staff Disnaker Kota Batam, dan Kapolsek Batu Ampar, di PT. Union Bandar Abadi.

Pertemuan tersebut bertujuan mencari penyelesaian yang sama-sama menguntungkan pekerja dan pihak perusahaan. 

"Kita berharap permasalahan ini tidak berlarut-larut, segala sesuatu diselesaikan dengan kepala dingin, pemikiran yang logis, serta dengan kata-kata yang bijak," terang Kapolsek AKP. Ricky Firmansyah, SH. SIK.

Dengan dibukanya ruang negosisasi. Akhirnya pihak perusahaan dan pekerja menghasilkan beberapa kesepakatan yang diajukan oleh pihak pekerja, diantaranya;

Pihak pekerja untuk dapat diterima kembali bekerja dengan status permanen.
Pihak pekerja meminta besaran nilai Kompensasi sesuai dengau UU Ketenagakerjaan.
Satu tahun sampai dua tahun      : Rp 16 Juta
Tiga tahun  sampai lima tahun   : Rp 30 Juta
Enam tahun sampai tujuh tahun : Rp 40 Juta
Delapan tahun keatas sebesar     : Rp 50 Juta    

Penasehat Hukum perusahaan, Robi H Surya Batu Bara saat ditemui sejumlah awak media mengatakan apa yang diajukan oleh pihak perkerja tersebut dan dari pihak perusahaan akan memberikan tanggapan hasil perundingan tadi paling lambat tanggal 31 Maret 2018.

"Dan apapun hasilnya nanti yang kita dapat dari pihak Top Management dalam hal ini Pak Budiman, akan kita sampaikan kepada teman-teman pekerja," Pungkasnya didampingi pihak Management Perusahaan.

Pengajuan beberapa kesepakatan yang dilakukan oleh pihak pekerja kepada Perusahaan, setelah penawaran yang diberikan oleh perusahaan dengan nilai kompensasi sebesar Rp 12 Juta per orang ditolak Pihak Pekerja Keamanan.

Selaku Analisis Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam Agus Wibowo mengatakan, pada prinsipnya para pihak sudah menemukan solusi dalam bentuk penyelesaian dengan cara memberikan kompensasi dengan nilai yang diusulkan tadi.

"Dan para pihak (Perusahaan dan Pekerja) masih meminta waktu untuk melakukan perundiangan lagi untuk menghasilkan kesepakatan,'' ujarnya.

Menurutnya, terkait sistem hubungan Kerja sudah disampaikan bahwa dalam anjuran yang pernah disampaikan, bahwa hubungan kerja yang dilaksanakan oleh para pihak yang berdasarkan dengan waktu kerja tertentu atau kontrak, itu menyalahi ketentuan. Karena terkait sifat pekerjaan dan Tenaga kerja yang berlung-ulang.

"Inikan sifat jenis pekerjaanya security, yang tidak dapat di tentukan kapan penyelesaian maka tidak dilakukan dengan kontrak, dan permasalahan ini sudah ada kesepakatan di bulan Maret 2017 lalu,'' Tegas Staff Analisis Hubungan Idustrial Disnaker Kota Batam. 

(IK/Lian)

Posting Komentar

Disqus