Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali




BATAM, Realitasnews.com – 14 orang pria diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Polsek Batam Kota lantaran mereka diduga melakukan perjudian Sie Jie hongkong, dadu dan togel. 

 “Dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 846 ribu,- handphone berbagai merk, buku catatan nomor togel dan Siji, Foam bukti pembayaran/penyetoran, kartu ATM, serta dadu bersama perlengkapannya,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki kepada sejumlah awak media saat menggelar konfersi pers pada Kamis malam 28 Maret 2018 

Ke 14 tersangka ini, katanya, diamankan pada waktu dan lokasi yang berbeda-beda, seperti : empat orang tersangka yang diduga melakukan perjudian Sie Jie Hongkong, mereka diamankan di wilayah hukum Polsek Batu Aji - Batam, pada hari Jum'at 25 Maret 2018 dan barang bukti yang diamankan dari mereka uang sebesar Rp 400 ribu,- dan lima unit handphone.

Kemudian enam orang tersangka yang diduga melakukan  perjudian dadu diamankan anggota Satreskrim Polresta Barelang pada Minggu 25 Maret 2018. Mereka diamankan di lapangan Ruko Pasar Melayu, Batu Aji - Batam.

Sedangkan empat tersangka lagi  diamankan petugas di wilayah hukum Polsek Batam Kota pada Selasa 27 Maret 2018 di Batam Centre, Batam lantaran diduga melakukan perjudian togel.

“Kita tidak akan segan-segan melakukan tindakan penangkapan terhadap siapapun yang melanggar hukum, apalagi perjudian lantaran perjudian menjadi biang masalah di masyarakat,” kata Kapolresta Barelang dengan nada tegas.

Atas perbuatannya ke-14 tersangka dijerat dengan pasal 303 juncto pasal  303 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling cepat empat tahun penjara dan paling lama kurungan 10 tahun penjara.

(IK/Lian)

Posting Komentar

Disqus