Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Puluhan pedagang pasar kaget nyaris saja gagal menjajahkan dagangannya di depan ruko Parisa Indah, kelurahan Sei Langkai,kecamatam Sagulung pada Kamis sore 29 Maret 2018. Atas berbagai pertimbangan petugas akhirnya memperbolehkan mereka berjualan namun sampai pukul 17 Wib saja dan kemudian ditoleransi hingga pukul 20 Wib itupun hanya untuk hari ini saja dan Kamis depannya berjualan di sebelah ruko tepatnya disamping Indomaret ruko Parisa disebelah jalan masuk gereja Katolik.
Koordinator Lapangan (Korlap) pasar Kaget, Barita Siahaan saat ditemui sejumlah awak media dilokasi mengatakan mereka tidak bisa berjualan lantaran dilarang RW 26 Perumahan Parisa Indah yang mengaku atas nama warga. Namun ia mengaku selama mereka menunggu di lokasi tersebut tidak ada warga yang datang.
” Jadi warga yang mana yang melarang,” katanya dengan nada bertanya.
Ia mengaku sesuai perintah pihak Kelurahan Sei Langkai mereka diijinkan berjualan hingga sampai pukul 17 Wib jika sampai batas yang sudah ditentukan pedagang tidak juga menutup dagangannya maka petugas Satpol PP kecamatan Sagulung akan mengangkut barang dagangan mereka.
Namun, dikatakannya, setelah pukul 17 Wib pihak kelurahan memberikan toleransi kembali dapat berjualan hingga pukul 20 Wib.
“Hasil mediasi dengan pihak RW 26 Perumahan Parisa Indah dengan pedagang yang difasilitasi oleh Kasi Trantib kecamatan Sagulung, Arianto dan pihak Babinsa kecamatan Sagulung memperbolehkan berjualan di depan ruko tersebut namun hanya hari ini saja untuk selanjutnya pedagang diperbolehkan berjualan di lahan disebelah ruko Indomaret ,” katanya sambil menunjukkan ruko Indomaret yang berada diujung kompleks ruko Parisa.
Kasi Transtib Satpol PP kecamatan Sagulung, Jamil mengatakan sesuai aturannya keberadaan pasar kaget tidak diperbolehkan namun kita kembalikan kepada Lingkungan di sekitar pasar kaget tersebut.
“Namun kita akomodir jika pasar kaget itu tidak menimbulkan komplik lantaran para pedagang mencari rejeki yang halal,” jelasnya.
Mereka diakomodir, katanya, lantaran para pedagang pasar kaget tersebut tidak bisa masuk ke pasar yang konvesional atau pasar yang resmi.
Ia juga menyebutkan pada dasarnya lokasi yang dipakai para pedagang pasar kaget itu berada pada badan jalan atau Bufferzone dan keberadaan pasar kaget itu sangat mengganggu pengguna jalan.
Kendati demikian, katanya, Pemko Batam juga menyikapi dengan arif dan bijaksana jika selama ini ada komunikasi dengan lingkungan dan terbangun dengan baik mudah – mudahan tidak akan ada masalah.
“ Hal ini saya sampaikan bukan berarti saya melegalkan pasar kaget tapi pada dasarnya kita memberikan kebijaksanaan namun para pedagang harus memperhatikan lingkungan setempat,” jelasnya.
Ia mengatakan Pemko Batam menginginkan para pedagang tersebut berjualan di pasar yang resmi dan beberapa pasar kaget ada yang sudah mereka tutup seperti di daerah Mandalay namun para pedagang pasar kaget tersebut kemudian berjualan di lokasi lain di tempat yang dapat diterima oleh RT /RW nya.
Sementara itu, RW 26 Perumahan Parisa Indah, Repi mengatakan bahwa warganya menolak pedagang berjualan di lokasi di depan ruko Parisa tersebut. Ia menyebutkan keberadaan pasar kaget itu dari satu sisi ada untungnya.
Ia awalnya terkejut ketika di depan ruko tersebut akan dijadikan pasar kaget dan pernah menanyakannya bahwa yang memberikan ijin adalah pihak developer, mengetahui hal tersebut ia langsung melaporkannya ke pihak kelurahan dan pihak kecamatan.
“Setelah saya laporkan permasalahannya maka pihak kelurahan dan pihak kecamatan datang melakukan tindakan,” jelasnya.
Walau sudah diijinkan pihak developer, katanya, lahan ini sudah diserahkan ke Pemerintah selain itu lokasi tersebut merupakan daerah buffer zone, Ia mengaku dengan adanya pasar kaget itu di lokasi Ruko Parisa menjadi semberaut.
(Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus