Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnnews.com - Komisi III DPRD Kepulauan Riau bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau serta PT Soma Daya Utama kembali menggelar pertemuan lanjutan terkait pembahasan perkembangan pembangunan PLTU di Kabupaten Tanjung Balai Karimun di Batam, Senin (26/03/2018). 

Pertemuan kali ini membahas mengenai persetujuan tarif listrik yang telah di usulkan oleh PT Soma Daya Utama kepada Dinas ESDM Kepri.


Kepala Bidang Ketenaga Listrikan Dinas ESDM Kepri Marzuki mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan terkait usulan tarif dari PT Soma Daya Utama. 

“Kami telah melakukan pembahasan secara internal yang melibatkan tim verifikasi perizinan dan non perizinan ketenaga listrikan,” kata Marzuki.

Dikatakan oleh Marzuki bahwasannya ada selisih dari usulan yang diajukan oleh PT Soma Daya Utama terkait tarif listrik yang nantinya akan diterapkan untuk pelanggan di Zona I Kabupaten Tanjung Balai Karimun. “Dalam pembahsannya kami tetap mengacu pada tarif resmi PT PLN Persero yang memang saat ini telah terlebih dahulu beroperasi disana,” ungkapnya.


Seperti dijelaskan oleh Marzuki, biaya pokok tenaga listrik yang awalnya diusulkan oleh PT Soma Daya Utama untuk tegangan menengah yakni Rp 1.696,20 per kWh dan pada tegangan rendah yakni Rp 1.752,66 per kWh. 

“Kemudian setelah dilakukan pembahasan oleh internal kami biaya tersebut menjadi Rp 1.486,51 pada tegangan menengah dan Rp 1.537,07 pada tegangan rendah,” jelas Marzuki.

Sedangkan untuk tarif tenaga listrik industri usulan PT Soma Daya Utama diluar waktu beban puncak yakni Rp 2.255,39 per kWh, waktu beban puncak Rp 2.388,06 per kWh.

“Dari tarif tersebut kami memangkasnya menjadi Rp 2.074,96 diluar beban puncak dan pada beban puncakRp 2.255,39 per kWh,” terang Marzuki.

Tarif tenaga listrik untuk golongan sosial, rumah tangga, bisnis, industri yang menggunakan tegangan rendah, kantor pemerintahan dan PJU, traksi, penjualan curah dam layanan khusus dijelaskan Marzuki akan tetap mengikuti tarif dasar listrik PT. PLN (Persero).



Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Riau Widiastadi Nugroho mengatakan bahwa untuk menetukan tarif listrik listrik tidak semata-mata hanya melibatkan investor dan pemerintah saja. 

“Kita juga harus mendengar pendapat masyarakat secara langsung, apakah dengan tarif yang telah dibahas tersebut masyarakat merasa keberatan atau tidak,” kata Widiastadi.

Jika memang masyarakat merasa tidak keberatan, kata Widiastadi, Komisi III akan segera menyutujui  dan menandatangani rekomendasi tarif tersebut.

Wakil Ketua Komisi III, Surya Makmur Nasution yang juga hadir dalam rapat tersebut mendukung apa yang dikatakan oleh Widiastadi. 


“Kita harus dengar pendapat bupati, masyarakat sebagai calon konsumen dan kalau perlu juga melibatkan lembaga perlindungan konsumen di Karimun,” ujar Surya Makmur.

Anggota Komisi III Alex Guspeneldi juga mengatakan selain patokan tarif dasar listrik dari PT. PLN (Persero) PT Soma Daysa Utama dan Dinas ESDM juga bisa berpatokan dengan tarif yang digunakan oleh PT. B’Right PLN Batam. “Coba bandingkan juga dengan tarif yang digunakan B’Right Batam, kalau perlu buat lebih murah lagi,” kata Alex.

Widiastadi menambahkan bahwasannya pembangunan PLTU tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat sehingga sebisa mungkin dilaksanakan secepatnya. 

“Jika listrik sudah merata otomatis investasi akan bertambah dan nantinya masyarakat yang akan diuntungkan. jadi secepatnya harus kita realisasikan,” tambah pria yang kerap disapa mas Iik.


(Lian)

Posting Komentar

Disqus