Dilihat kali
LINGGA, Realitasnews.com – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lingga, Kamaruddin Ali mengatakan telah menyurati Bupati Lingga, Alias Wello untuk segera bertindak terhadap PT Tri Tunas Unggul (TTU) lantaran hasil dari penelusuran dari Pansus DPRD Kabupaten Lingga perusahaan pertambangan pasir itu sudah 4 kali mengangkut hasil tambangnya.
“Surat yang ditujukan kepada Bupati Lingga itu bernomor : 170/DPRD/066 tertanggal 20 Maret 2018 sifatnya sangat penting dan diharapkan supaya Bupati Lingga segera menindaklanjutinya,” kata Kamaruddin kepada sejumlah awak media belum lama ini.
“ Pansus DPRD Lingga itu dibentuk berdasarkan keputusan DPRD Lingga Nomor 04/KPTS/DPRD/I/2018 tanggal 23 Januari lalu,” kata Kammaruddin menambahkan.
Ia menyebutkan DPRD kabupaten Lingga telah menyurati Bupati Lingga secara tertulis untuk melakukan langkah taktis untuk mencegah kerugian negara atas dugaan ilegal mining pasir yang dilakukan PT TTU.
Menurutnya aktifitas penambangan pasir itu belum ada rekomendasi resmi untuk perusahaan tersebut beroperasi, meski beberapa waktu lalu kesepakatan pembagian kompensasi telah dilakukan pihak perusahaan dengan pemerintahan desa setempat. Operasi tambang ini diindikasikan bisa berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Bupati Lingga, katanya, diharapkan merekomendasikan pihak Satpol PP untuk berjaga di sana lantaran jika aktifitas pertambangan pasil terus dilakukan bisa menimbulkan kerugian negara.
“Berdasarkan penelusuran Pansus pihak PT Tri Tunas Unggul belum memiliki izin dermaga untuk memuatkan hasil tambang. DPRD menilai perlakuan tersebut tergolong ilegal mining,” jelasnya.
Ia berharap agar dilakukan upaya untuk mencegah terjadinya konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan. Seperti pembakaran plang nama yang terjadi beberapa waktu lalu.
(MK/IK)
Posting Komentar
Facebook Disqus