Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



LINGGA, Realitasnews.com
– DPRD kabupaten Lingga akan menggelar hearing  dengan Kepala Desa Limbung dan Camat Lingga Utara guna membahas terkait pernyataan PT Tri Tunas Unggul (TTU) yang menguasai lahan di Kabupaten Lingga. serta pembakaran papan plang perusahaan milik PT Tri Tunas Unggul (TTU) yang dibakar masyarakat Sambau.
belum lama ini.

 “ Kita akan memanggil Kepala Desa Limbung dan Camat Lingga Utara untuk  menggelar hearing  sebab persoalan pembakaran plang perusahaan yang dilakukan warga tersebut mengganggu iklim investasi dan penyelenggaraan pemerintah daerah serta menghilangkan pelayanan hak-hak dasar kehidupan masyarakat,” kata Wakil Ketua I DPRD Lingga, Kamarudin Ali dikutip batamnews.co.id, Sabtu (10/3/2018).

Ia menyebutkan hal tersebut akhirnya akan merugikan kepentingan masyarakat itu sendiri, karena itu ia juga meminta agar pihak perusahaan tidak menujukkan arogansi dalam berusaha, kalau ini terjadi, pasti rakyat melawan.

“ Kami mengharapkan agar masyarakat Sambau, Desa Limbung dapat menahan diri dan hormati peroses hukum yang sedang berjalan, ia menyebutkan bahwa penegak hukum pasti akan menindak lanjuti laporan masayrakat, ” jelasnya.

Pembakaran  plang nama PT Citra Sugi Adhitia (CSA) di desa Limbung, kecamatan Lingga Utara terjadi pada Jumat (9/3/2018).

(bn/IK)

Posting Komentar

Disqus