Dilihat kali
BINTAN, Realitasnews.com - Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos
menghadiri Agenda Rapat Kerja Pemerintah Dengan Bupati/Walikota/DPRD
Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia bersama Presiden RI Joko Widodo, terkait
percepatan pelaksanaan berusaha daerah di Jakarta Internasional Expo (JIExpo) Kemayoran
Jakarta, Rabu pagi, 28 Maret 2018.
Dalam agenda tersebut, Presiden Joko
Widodo menegaskan bahwa Pemerintah Pusat telah merilis Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Selain itu, Pemerintah Pusat juga akan
membentuk Satuan Tugas (Satgas) Nasional yang bertanggungjawab langsung ke
Presiden. Pemerintah juga berencana akan membentuk satgas di level
nasional, kementerian dan lembaga, serta di tingkat daerah.
"Saat ini, sistem pelayanan investasi
memang dituntut untuk serba singkat, serba cepat, dan bila perlu serba online
" ujar Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos usai menghadiri Rapat Kerja
tersebut.
Menurutnya, hal tersebut diperlukan guna
mendukung percepatan sektor investasi sekaligus menumbuhkan sektor ekonomi di
daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan sendiri melalui Dinas Penanaman
Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten
Bintan telah membuat beberapa inovasi guna mempermudah pelayanan dan pengurusan
izin suatu usaha. Salah satunya melalui fasilitas penerapan perijinan berbasis
online ( E-List ) dan juga fasilitas Mobil Keliling.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman
Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten
Bintan Hasfarizal Handra yang ikut mendampingi Rapat Kerja tersebut mengatakan
bahwa beberapa kemudahan pelayanan perijinan usaha telah tersedia diaplikasi
E-List atau bisa juga dengan mengklik http://dpmptsptk.bintankab.go.id atau
http://dpmptsptk.bintankab.go.id/adm-login.html.
" Aplikasi pelayanan perijinan usaha
tersebut akan terkoneksi langsung ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu
Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan " ujarnya.
Diketahui bahwa dari sektor investasi,
pada tahun 2017, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga
Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan mencatat bahwa total nilai investasi di
Kabupaten Bintan tercatat mencapai Rp 14 triliun lebih , terdapat 27
Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan nilai investasi mencapai $
921 juta Dollar Amerika atau setara Rp 12,3 triliun lebih.
Sedangkan untuk tipe Penanaman Modal Dalam
Negeri (PMDN) terdapat delapan perusahaan dengan nilai investasi mencapai Rp
1,7 triliun lebih. Untuk ditahun 2018 ini per 05 Maret 2018 , Dinas Penanaman
Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten
Bintan mencatat bahwa sudah 36 Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) telah
mengajukan Izin Prinsip dengan nilai investasi mencapai 147 juta US Dollar atau
mencapai Rp 2 triliun lebih.
(R/Pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus