Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com - Empat orang tersangka berinisial S, MP, J dan M diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. Mereka disinyalir keras kurir dari pemilik atau pengedar jaringan narkotika Internasional yang merupakan Warga Negarg Asing (WNA). Dari tangan ke empat tersangka petugas mengamankan Narkotika jenis Metaphetamine (Sabu) seberat 2.527 gram.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Brigjend Pol. Richard Nainggolan saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media yang digelar di Gedung BNNP Kepri, Nongsa - Batam pada Kamis 22 Maret 2018 mengatakan ke empat tersangka tersebut diamankan dilokasi dan waktu yang berbeda-beda.
Ia menjelaskan kronologis pengungkapan kasus Narkotika yang diduga keras jaringan Internasional ini adalah sebagai berikut ;
1. Tersangka inisial S (28 tahun) Warga Negara Indonesia (WNI). Ia diamankan pada Selasa 6 Maret 2018 oleh petugas di Bandara Hang Nadim Batam - Batam saat hendak berangkat ke Padang, Sumatera Barat, dari tangan tersangka S petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1004 gram.
2. Tersangka MP (29 tahun) Warga Negara Indonesia diamankan petugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre - Batam, pada Senin 12 Maret 2018. Dari tangan tersangka MP petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 168 gram.
3. Tersangka J (25 Tahun) Warga Negar Indonesia (WNI) diamankan petugas di Bandara Internasional Hang Nadim Batam saat akan berangkat ke Lombok. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti Sabu-sabu seberat 195 gram.
4. Tersangka M (22 Tahun) diamankan pada Minggu, 18 Maret 2018 lalu di depan PT.Snepac Batu Ampar - Batam, dari tersangka M ini petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1160 gram.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Brigjend Pol. Richard Nainggolan mengatakan diduga keras para tersangka ini adalah kurir sekaligus pengguna narkoba dan sabu-sabu tersebut mereka peroleh dari Negara Malaysia dengan imbalan Rp 10 juta,-
"Modus operandi yang mereka gunakan berbeda-beda, ada yang membawanya dengan cara disembunyikan dalam dubur," terangnya.
Ia mengatakan orang yang memasok sabu tersebut kepada para tersangka kini lagi di DPO petugas.
Lebih lanjut Kepala BNNP Kepri mengatakan para tersangka ini sebagian merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, yang bekerja sebagai Buruh Proyek, Kebun, dan sebagainya.
"Dari situlah para tersangka ini mendapat bujukan dari mereka yang DPO saat ini," pungkasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Kegiatan konfersi pers ini juga dihadiri oleh Kasi Penyelidikan BNNP Kepri, Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Bea dan Cukai Batam, dan Dikasubdit Instalasi dan Aset BP Batam.
(IK/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus