Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Seorang calon penumpang Maskapai Penerbangan Lion Air berinisial SB (29 tahun) yang hendak berangkat dari Batam tujuan Padang, Sumatera Barat diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim, Batam pada Selasa pagi (6/3/2018) sekira pukul 08.02 Wib lantaran membawa narkotika jenis Methaphetamine (Sabu) seberat 1004 gram yang disembunyikannya dibalik lipatan kainnya di dalam tas ranselnya.
Menurut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Bea dan Cukai Batam, Raden Evy Suhartantyo kepada sejumlah awak media menyebutkan pria yang menurut identitas KTP nya berasal Keude Bungkaih, Muara Batu, Aceh Utara itu kedapatan membawa narkotika jenis Sabu sebanyak dua (2) bungkus dengan berat total 1004 gram, yang disembunyikan dalam lipatan celana panjang di dalam tas ranselnya yang akan dibawanya dari Batam (BTH) tujuan Padang (PDG).
Barang haram itu, katanya, diketahui petugas dari hasil pemeriksaan mesin pemindai X-Ray, oleh petugas yang jaga melihat adanya barang yang mencurigakan disalah satu bawaan penumpang berupa tas ransel, dan dilakukan pemeriksaan ditempat terpisah.
Saat diperiksa di ruang Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim Batam, katanya, petugas menemukan bungkusan plastik bening yang berisi kristal putih dilipatan kain yang ada dalam tas ransel tersebut, dan selanjutnya penumpang bersama seluruh barang yang dibawanya diamankan ke KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.
Untuk pengembangan penyelidikan, SB langsung diserahkan ke BNNP Kepri
(IK/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus