Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com - Setelah Lanal Batam menggeledah Kapal MV Sunrise Glory ternyata muatannya berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,025 ton yang disembunyikan di dalam 41 karung beras. Kapal ikan ini diamankan oleh Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Armada KRI Sigorut 864 pada Rabu lalu (7/2/2018) dan langsung dibawa ke Dermaga Lanal Batam diserahkan ke Lanal Batam dan pada Kamis (8/2/2018) dilakukan penggeledahan yang di back up oleh TNI Angkatan Laut
"Awalnya tidak ada kecurigaan terhadap karung-karung di gudang makanan kapal tersebut lantaran petugas menganggap karung berisi beras itu sebagai bekal para awak kapal selama menangkap ikan," kata Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI A. Taufiq R saat menggelar konfersi pers di Dermaga Lanal Batam, Tanjung Sengkuang, Batam, Kepri, Sabtu (10/2/2018)
Namun, katanya, kita bekerja sama dengan BNN Kepri dan petugas Bea dan Cukai Batam dengan menggunakan anjing pelacak, baru diketahui bahwa yang didalam karung tersebut adalah Sabu - sabu yang dimasukkan ke dalam 41 karung beras dengan berat perkarung 25 KG.
"Ini merupakan tangkapan terbesar yang ada dengan total berat 1,025 ton narkoba jenis sabu, dan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi narkoba yang tersembunyi di Kapal tersebut. Karena belum diperiksa seluruhnya," ungkapnya.
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), Laksamana Madya TNI AL. A. Taufiq Rohman yang didampingi Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Arman Dapari menceritakan bahwa kapal ini pada bulan Desember 2017 lalu sudah menjadi target dan sudah disebar ciri-cirinya.
Pada hari Rabu (7/2/2018) KRI Sigorut 864 berhasil menemukan ciri-ciri kapal tersebut dan dilakukan pengejaran. Kapal itu diamankan di selat Phillip, perbatasan Indonesia-Singapura pada koordinat 01'08.722' U - 103_48.022'T. Karena memasuki wilayah perairan Indonesia, Komandan KRI lantas mengejar MV Sunrise Glory.
"Awalnya saat dilakukan pengejaran kapal itu berbendera Singapura setelah di amankan bertukar jadi bendera Indonesia. Setelah di periksa petugas dokumen kapal itu dalam bentuk Foto copy dan dokumennya palsu dan kapal ini tidak dapat membuktikan sebagai kapal ikan lantaran di dalamnya tidak ada peralatan alat tangkap ikan.
Disinyalir kapal ini tidak saja melanggar dokumen, kapal ini juga diduga panthom ship karena berbendera ganda. MV Sunrise Glory , kapal ini disinyalir sering bergonta ganti nama salah satu namanya adalah Sun De Man 66. Bahkan, TNI AL menduga kapal ini sebelumnya pernah menjadi target operasi oleh Tim Satgas 115 pada tahun yang lalu lantaran disinyalir pernah membawa barang berbahaya seperti narkoba atau barang selundupan lainnya
Wakasal mengatakan titik koordinat posisi pengamanan KM. Sunrise Glory adalah :
KRI Sigorot 864 lakukan pendekatan dengan halus 245 cepat 13,5 KT ke arah kontak.
KM Sunrise Glory posisi di timur laut karang Helen ada posisi 01'08.288' U - 103'47.216' T berlayar dengan halu 050 Cepat 7 KTS.
Melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal ikan KM. Sunrise Glory pada koordinat 01'08.722' U - 103_48.022'T.
Awalnya, katanya, informasi yang diterima kapal tersebut membawa tiga (3) ton narkotika jenis metaphetamine (sabu), dan telah diturunkan sebanyak 1.3 ton di perairan wilayah Australia.
Berdasarkan pengakuan awak kapal dan sesuai dokumen port clearance menunjukkan bahwa kapal tersebut berlayar dari Penang, Malaysia menuju Taiwan.
"Dari pengakuan tersangka Kapal ini akan dibawa kembali ke Australia, tapi tidak menutup kemungkinan akan singgah di Pulau Jawa dan Bali karena kapal ini melewati perairan Selatan Indonesia," terang Wakasal.
Kasus ini langsung diserahkan pada hari ini, Sabtu (10/2/2018) ke BNN RI guna pengembangan penyelidikan. Barang bukti sementara yang berhasil diamankan sebanyak kurang lebih 1.025 Kilogram Sabu, berikut tersangka empat (4) orang WN Cina dan Vietnam, dengan nama inisial CTT (Pria - 52 Tahun), HL (Pria - 52 Tahun), HCA (Pria - 48 Tahun) dan CCN (Pria - 39 Tahun),
Dalam konfersi pers ini juga dihadiri oleh Pangarmabar, Aspam Kasal, Kapolda Kepri, Dirjen Bea dan Cukai, Kazona Kamla, Danrem 034/WP, Kepala Guskamlabar.
(IK/LIan)
Pada hari Rabu (7/2/2018) KRI Sigorut 864 berhasil menemukan ciri-ciri kapal tersebut dan dilakukan pengejaran. Kapal itu diamankan di selat Phillip, perbatasan Indonesia-Singapura pada koordinat 01'08.722' U - 103_48.022'T. Karena memasuki wilayah perairan Indonesia, Komandan KRI lantas mengejar MV Sunrise Glory.
"Awalnya saat dilakukan pengejaran kapal itu berbendera Singapura setelah di amankan bertukar jadi bendera Indonesia. Setelah di periksa petugas dokumen kapal itu dalam bentuk Foto copy dan dokumennya palsu dan kapal ini tidak dapat membuktikan sebagai kapal ikan lantaran di dalamnya tidak ada peralatan alat tangkap ikan.
Disinyalir kapal ini tidak saja melanggar dokumen, kapal ini juga diduga panthom ship karena berbendera ganda. MV Sunrise Glory , kapal ini disinyalir sering bergonta ganti nama salah satu namanya adalah Sun De Man 66. Bahkan, TNI AL menduga kapal ini sebelumnya pernah menjadi target operasi oleh Tim Satgas 115 pada tahun yang lalu lantaran disinyalir pernah membawa barang berbahaya seperti narkoba atau barang selundupan lainnya
Wakasal mengatakan titik koordinat posisi pengamanan KM. Sunrise Glory adalah :
KRI Sigorot 864 lakukan pendekatan dengan halus 245 cepat 13,5 KT ke arah kontak.
KM Sunrise Glory posisi di timur laut karang Helen ada posisi 01'08.288' U - 103'47.216' T berlayar dengan halu 050 Cepat 7 KTS.
Melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal ikan KM. Sunrise Glory pada koordinat 01'08.722' U - 103_48.022'T.
Awalnya, katanya, informasi yang diterima kapal tersebut membawa tiga (3) ton narkotika jenis metaphetamine (sabu), dan telah diturunkan sebanyak 1.3 ton di perairan wilayah Australia.
Berdasarkan pengakuan awak kapal dan sesuai dokumen port clearance menunjukkan bahwa kapal tersebut berlayar dari Penang, Malaysia menuju Taiwan.
"Dari pengakuan tersangka Kapal ini akan dibawa kembali ke Australia, tapi tidak menutup kemungkinan akan singgah di Pulau Jawa dan Bali karena kapal ini melewati perairan Selatan Indonesia," terang Wakasal.
Kasus ini langsung diserahkan pada hari ini, Sabtu (10/2/2018) ke BNN RI guna pengembangan penyelidikan. Barang bukti sementara yang berhasil diamankan sebanyak kurang lebih 1.025 Kilogram Sabu, berikut tersangka empat (4) orang WN Cina dan Vietnam, dengan nama inisial CTT (Pria - 52 Tahun), HL (Pria - 52 Tahun), HCA (Pria - 48 Tahun) dan CCN (Pria - 39 Tahun),
Dalam konfersi pers ini juga dihadiri oleh Pangarmabar, Aspam Kasal, Kapolda Kepri, Dirjen Bea dan Cukai, Kazona Kamla, Danrem 034/WP, Kepala Guskamlabar.
(IK/LIan)
Posting Komentar
Facebook Disqus