Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BATAM, Realitasnews.com - Seorang calon penumpang citilink  QG 949, Edi Wibawa (29) diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim pada Senin, (12/2/2018) lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 831 gram. Untuk mengkelabui petugas sabu sabu itu disembunyikannya di dalam lipatan pakaiannya di dalam tasnya namun barang haram itu tetap saja terpantau oleh alat pemindai X Ray.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Bea dan Cukai Batam, Raden Evy Suhartantyo kepada sejumlah awak media pada Selasa, (13/02/2018) mengatakan  Edi Wibawa merupakan calon penumpang pesawat  Citilink QG 949 tujuan Balikpapan dengan jadwal keberangkatan pukul 14.40 WIB.

Saat tasnya diperiksa dengan alat pemindai X Ray, katanya, petugas melihat ada sesuatu yang mencurigakan di dalam tasnya. .

"Karena curiga petugas langsung membawa Edi Wibawa bersama tasnya  ke Hangar Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim untuk diperiksa.," jelasnya.

Setelah diperiksa, lanjutnya, ternyata kecurigaan petugas benar di dalam tasnya ditemukan 7 bungkus kristal bening yang diduga Narkotika jenis Methaphetamine atau sabu seberat 831 gram yang disembunyikan dalam tumpukan pakaian

" Barang haram itu akan dibawa ke  Balikpapan dengan  menggunakan maskapai penerbangan Citilink QG 949 transit Surabaya dengan jadwal keberangkatan pukul 14.40 WIB," jelasnya..

Untuk pengembangan penyelidikan petugas langsung membawa Edi Wibawa bersama barang bukti ke KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam dan selanjutnya diserahkan ke Polresta Barelang Batam.

(IK/Lian)

Posting Komentar

Disqus